• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisis Terhadap Persinggungan Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Perkara Korupsi

    Thumbnail
    View/Open
    21912050.pdf (1.568Mb)
    Date
    2023
    Author
    Yuwandhana, Agista
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Menyalahgunakan wewenang merupakan istilah dalam Hukum Administrasi, namun pada sisi lainnya menyalahgunakan wewenang merupakan delik inti dalam Pasal 3 UU PTPK, terkait unsur menyalahgunakan wewenang dalam UU PTPK dan pengaturan penyalahgunaan wewenang dalam UU AP dapat mengakibatkan terjadinya multitafsir terhadap pemaknaan unsur menyalahgunakan wewenang. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan mengkaji/meneliti beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan guna menganalisa isu permasalahan hukum yang dibahas oleh penulis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah “menyalahgunakan wewenang” baik dalam pasal 3 UU PTPK dan UU AP telah adanya persinggungan antara norma hukum pidana dengan norma hukum administrasi. Dalam hal ini terjadinya persinggungan antar bidang hukum tersebut ketika hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari hukum administrasi. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya pengertian secara eksplisit tentang menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana. Secara praktis umumnya hukum tidak tertulis diantaranya asas umum pemerintahan yang baik diterapkannya menguji tindak pidana korupsi dengan digunakannya konsep wederrechtelijkheid. Dalam hal ini untuk mengetahui apakah perbuatan pelaku masuk dalam lingkup hukum pidana atau hukum administrasi maka hendaklah diketahui terlebih dahulu unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi” dalam pasal 3 UU PTPK sebagaimana unsur "dengan tujuan" jika dilakukan secara sengaja (dolus malus) untuk mendapat keuntungan” maka telah masuk dalam kontek hukum pidana dan penyelesaian melalui peradilan umum namun sebaliknya jika tidak terdapat unsur kesengajaan maka hendaklah diselesaikan melalui peradilan administrasi. Maka ketika terjadinya perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat termasuk perbuatan menyalahgunakan wewenang dalam hukum administrasi sebagaimana hukum administrasi sendiri memiliki tolak ukur yang baku dan hendaklah para penegak hukum yang berhubungan dengan hukum administrasi memahaminya dalam konteks hukum administrasi yang bukan hanya memahami dalam konteks hukum pidana sehingga dengan cara tersebut dapat terhindar dari pemaknaan yang tidak tepat dan tidak terkesan mencari-cari kesalahan yang acapkali melanggar asas praduga tak bersalah, bahwa supremasi hukum yang dicanangkan pemerintah dalam pencegahan tindakan korupsi memerlukan penegakan hukum dengan mengedepankan AUPB melalui inovasi hukum yang perlu dilakukan dengan cara meningkatkan peran hukum administrasi sebagai garda terdepan dalam rangkaian tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/57029
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV