Show simple item record

dc.contributor.authorSastrowiyoto, Siswanto
dc.date.accessioned2025-07-18T07:16:08Z
dc.date.available2025-07-18T07:16:08Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/57009
dc.description.abstractTujuan: 1. Mengidentifikasi, menganalisis faktor-faktor penyebab diperlukanya peradilan khusus profesi untuk menyelesaikan sengketa pelayanan medis; 2. Membangun model peradilan khusus profesi untuk menyelesaikan sengketa pelayanan medis, serta diharapkan dapat membangun hukum yang responsif dan optimal terhadap kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan. Masalah: 1. Mengapa peradilan khusus profesi diperlukan dalam penyelesaian sengketa pelayanan medis? 2. Bagaimana model peradilan khusus profesi dalam penyelesaian sengketa pelayanan medis? Metode: Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan doctrinal dan non doctrinal yang kualitatif. Jenis penelitian melalui 3 (tiga) metode pendekatan, yaitu: 1). Penelitian fact finding 2). Penelitian problem identification. 3). Penelitian problem solution. Analisis data melalui dua tahap. Pertama : teknik analisa data yang digunakan bersifat kualitatif, dan pendekatan yang dilakukan adalah logika deduktif, yaitu pola berpikir dari halhal yang bersifat umum (premis mayor) ke hal-hal yang bersifat khusus (premis minor). Kedua : proses analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan dengan menggunakan model analisis mengalir maupun analisis interaktif. Hasil: Narasumber dan penulis berpendapat sama dengan yang disampaikan oleh Bambang Poernomo bahwa muatan hukum kesehatan bersifat khusus dan spesifik maka dapat digolongkan Lex Specialis. Kalau ada perkara hukum antara dokter dengan pasien xvi PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PELAYANAN MEDIS MELALUI PERADILAN KHUSUS PROFESI dan atau keluarga, perkara hukum tersebut disebut perkara hukum yang spesifik, yang penanganannya memerlukan pendekatan berbeda dari perkara hukum pada umumnya sesuai dengan yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie. Penanganan perkara hukum yang bersifat khusus dan spesifik memerlukan pendekatan berbeda dari perkara hukum pada umumnya, menurut penulis dan para narasumber penanganannya diperlukan wadah khusus. Regulasi yang ada di Indonesia memungkinkan dibuat wadah khusus untuk menyelesaiakan perkara hukum bersifat khusus dan spesifik tersebut. Narasumber dan penulis berpendapat bahwa apabila ada sengketa medis antara dokter dengan pasien dan atau keluarga, kemudian sengketa tersebut sampai kepada penegak hukum (terutama hakim), apabila memungkinkan para hakim tersebut harus dibekali pengetahuan tentang bagaimana proses jalannya pelayanan medis dan tindakan medis. Sangat tidak bijaksana apabila hakim akan menyidangkan sesuatu masalah dan hakim tersebut tidak menpunyai pengetahuan tentang masalah yang akan diselesaikan. Memperhatikan keadaan tersebut diatas penulis dan para narasumber berpendapat bahwa dalam menyelesaikan sengketa medis antara dokter dengan pasien dan atau keluarga oleh peradilan umum diperlukan hakim ad hoc.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPelayanan medisen_US
dc.subjectPenyelesaian sengketaen_US
dc.subjectPeradilan khusus profesien_US
dc.subjectHakim ad hocen_US
dc.titlePenyelesaian Sengketa dalam Pelayanan Medis Melalui Peradilan Khusus Profesien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM10932002


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record