| dc.description.abstract | Tujuan: 1. Mengidentifikasi, menganalisis faktor-faktor
penyebab diperlukanya peradilan khusus profesi untuk menyelesaikan
sengketa pelayanan medis; 2. Membangun model peradilan
khusus profesi untuk menyelesaikan sengketa pelayanan medis,
serta diharapkan dapat membangun hukum yang responsif dan
optimal terhadap kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan.
Masalah: 1. Mengapa peradilan khusus profesi diperlukan dalam
penyelesaian sengketa pelayanan medis? 2. Bagaimana model
peradilan khusus profesi dalam penyelesaian sengketa pelayanan
medis?
Metode: Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan
pendekatan doctrinal dan non doctrinal yang kualitatif. Jenis penelitian
melalui 3 (tiga) metode pendekatan, yaitu: 1). Penelitian
fact finding 2). Penelitian problem identification. 3). Penelitian
problem solution. Analisis data melalui dua tahap. Pertama : teknik
analisa data yang digunakan bersifat kualitatif, dan pendekatan
yang dilakukan adalah logika deduktif, yaitu pola berpikir dari halhal
yang bersifat umum (premis mayor) ke hal-hal yang bersifat
khusus (premis minor). Kedua : proses analisis data dalam penelitian
kualitatif dilakukan dengan menggunakan model analisis mengalir
maupun analisis interaktif. Hasil: Narasumber dan penulis berpendapat sama dengan yang
disampaikan oleh Bambang Poernomo bahwa muatan hukum kesehatan
bersifat khusus dan spesifik maka dapat digolongkan Lex
Specialis. Kalau ada perkara hukum antara dokter dengan pasien
xvi
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PELAYANAN MEDIS
MELALUI PERADILAN KHUSUS PROFESI
dan atau keluarga, perkara hukum tersebut disebut perkara hukum
yang spesifik, yang penanganannya memerlukan pendekatan
berbeda dari perkara hukum pada umumnya sesuai dengan yang
disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie. Penanganan perkara hukum
yang bersifat khusus dan spesifik memerlukan pendekatan berbeda
dari perkara hukum pada umumnya, menurut penulis dan para
narasumber penanganannya diperlukan wadah khusus. Regulasi
yang ada di Indonesia memungkinkan dibuat wadah khusus untuk
menyelesaiakan perkara hukum bersifat khusus dan spesifik
tersebut. Narasumber dan penulis berpendapat bahwa apabila ada
sengketa medis antara dokter dengan pasien dan atau keluarga,
kemudian sengketa tersebut sampai kepada penegak hukum
(terutama hakim), apabila memungkinkan para hakim tersebut
harus dibekali pengetahuan tentang bagaimana proses jalannya
pelayanan medis dan tindakan medis. Sangat tidak bijaksana
apabila hakim akan menyidangkan sesuatu masalah dan hakim
tersebut tidak menpunyai pengetahuan tentang masalah yang akan
diselesaikan. Memperhatikan keadaan tersebut diatas penulis dan
para narasumber berpendapat bahwa dalam menyelesaikan sengketa
medis antara dokter dengan pasien dan atau keluarga oleh peradilan
umum diperlukan hakim ad hoc. | en_US |