| dc.description.abstract | Riset ini mengkaji gugatan perlawanan yang diajukan oleh Anne kepada Eddy
Widjaja, S.H., C.N. (Tim Kurator PT Raka Media Swatama (dalam Pailit) dan
Yana Suryana, S.E (Direktur Utama PT Raka Media Swatama) berdasarkan
Putusan Pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
08/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst Juncto No.
65/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam daftar boedel/harta pailit Eddy Widjaja,
S.H., C.N. memasukkan objek tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh Anne
dari PT Raka Media Swatama (dalam Pailit)) dengan PPJB Lunas dan telah
dilakukan penyerahan jauh sebelum adanya putusan pailit. Anne sebagai Pihak
Ketiga melakukan Perlawanan (derden verzet) dalam Gugatan Perlawanan
09/Pdt.Sus.Gll/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk mempertahankan objek tanah dan
bangunan yang telah menjadi haknya yang dikabulkan oleh Hakim Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Anne merupakan pembeli
beriktikad baik sehingga mengeluarkan objek tersebut dari daftar boedel/harta
pailit dan melanjutkan proses jual beli tersebut hingga balik nama sertifikat.
Selanjutnya Eddy Widjaja, S.H., C.N melakukan upaya hukum kasasi atas
gugatan perlawanan tersebut, dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor
749K/Pdt.Sus-Pailit/2019 membatalkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh
Anne tersebut. Studi ini memiliki tujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum
atas putusan majelis hakim dalam memutuskan perkara pembeli dalam hal
perusahaan sebagai debitor dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian
yuridis normatif yang disusun menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan berdasarkan Pasal 1868
KUHPerdata dan Pasal 34 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 bahwa PPJB
merupakan peralihan yang sah dan telah dikuasai pembeli jauh dinyatakan Pailit
serta Pasal 1131 KUHPerdata bahwa syarat suatu benda dapat dimasukkan
sebagai Boedel Pailit yakni harta debitor adalah harta yang benar-benar dan secara
sah menurut hukum dimiliki oleh debitor, sehingga Putusan Hakim Mahkamah
Agung tidak tepat jika objek tanah dan bangunan tersebut dimasukkan kedalam
boedel pailit, karena sudah dilakukan peralihan berupa jual-beli serta telah
dibayarkan secara lunas, serta adanya Akta PPJB yang dibuat di hadapan Notaris
PPAT, termasuk telah dilakukan penyerahan terhadap objek tanah tersebut dari
Terlawan sebagai Penjual kepada Pelawan sebagai Pembeli jauh sebelum adanya
putusan pailit. Disamping itu, Anne juga telah memenuhi kualifikasi pembeli
beriktikad baik menurut Putusan Hakim tingkat pertama dan tingkat terakhir
tentang gugatan lain-lain serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4
Tahun 2016. Upaya hukum yang dapat dilakukan dengan mengajukan Peninjauan
Kembali atau setidaknya debitor atau kurator mengganti kerugian senilai objek
tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh Pelawan yang masuk ke dalam daftar
boedel pailit. Berdasarkan ketiga putusan yang dianalisis, hasilnya putusan tingkat
kasasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif. | en_US |