Penerapan Sanksi Terhadap Bentuk Pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris di Luar Ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik.
Namun, Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya dapat melakukan
kesalahan dan pelanggaran tugas jabatan. Majelis Pengawas Notaris
melaksanakan fungsi pengawas dan pembinaan terhadap dugaan pelanggaran
yang dilakukan Notaris. Konsekuensi tidak optimalnya pengaturan tentang
mekanisme penjatuhan sanksi hukum terhadap Notaris berakibat pada timbulnya
ketidakpastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama,
Bagaimanakah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris diluar ketentuan
yang telah diatur dalam UUJN dan kedua, Bagaimana penerapan sanksi yang
diberikan Majelis Pengawas Notaris atas pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris
diluar ketentuan yang telah diatur didalam UUJN. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif dengan didukung bukti-bukti empiris yang dilakukan
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa, Majelis Pengawas Notaris
menemukan berbagai bentuk pelanggaran kewajiban dan kewenangan Notaris.
Majelis Pengawas menemukan pelanggaran oleh Notaris diluar pengaturan UUJN
dan Kode Etik. Pelangaran tersebut berupa penijlidan minuta akta yang tidak
ditandatangani oleh para pihak dan Notaris. Notaris menemukan perilaku tidak
wajar Notaris menginden nomor akta otentik berkenaan dengan akta fidusia.
Majelis Pengawas Notaris menemukan perilaku Notaris publikasi foto lewat
media sosial bersama-sama para pihak dengan tumpukan uang dimeja. Majelis
Pengawas juga sedang melakukan pendalaman terkait kerjasama. Notaris dapat
dikenai berbagai bentuk sanksi, tanggung jawab administrasi, dan ganjaran
perdata sesuai dengan norma hukum. Akan tetapi bentuk-bentuk pelanggaran
yang terjadi di lapangan secara khusus belum diatur didalam UUJN maupun Kode
Etik. Keadaan kekosongan hukum seperti ini mengakibatkan Majelis Pengawas
kesulitan untuk memilah dan milih aturan hukum seperti apa yang proporsional
untuk diberikan kepada Notaris.
