Peran Notaris dalam memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Para Pihak pada Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Bintaro Pavilion oleh PT Megakarya Astra Prima
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisa peran Notaris dalam memberikan
penyuluhan hukum kepada para pihak pada pembuatan akta perjanjian pengikatan
jual beli apartemen bintaro pavilion oleh PT. Megakarya Astra Prima dan
menganalisa tanggung jawab developer PT. Megakarya Astra Prima dalam perjanjian
pengikatan jual beli apartemen bintaro pavilion terhadap kerugian konsumen..
Metode penelitian yang digunakan Normatif-Empiris. Subyek dalam penelitian ini
yaitu konsumen atau pembeli dari apartment Bintaro Pavilion. Metode pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil
penelitian menunjukan bahwa Notaris tidak melaksanakan kewenangannya secara
penuh dalam hal ini notaris tidak memberikan penyuluhan hukum sehubungan
dengan akta tersebut yang mengakibatkan para konsumen dari Apartement Bintaro
Pavilion mengalami kerugian. Notaris dapat dikatakan juga lalai dalam melaksanakan
peranannya karna ia tidak menerapkan asas kehati-hatian sebagaimana mestinya.
Selain itu Developer tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah
dituangkan dalam perjanjian PPJB hal tersebut dikarenakan developer mengalami
kendala dalam keuangan yang menyebabkan pembangunan apartemen mangkrak dan
setelah keluar putusan Nomor: 125/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
pembangunan apartemen tersebut tidak lagi berjalan.
