Show simple item record

dc.contributor.authorMaisari, Rini
dc.date.accessioned2025-07-17T04:31:42Z
dc.date.available2025-07-17T04:31:42Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id123456789/56966
dc.description.abstractKeberadaan Wali Nanggroe menuai beberapa persoalan diantaranya, bagaimana kedudukan Wali Nanggroe di Aceh, persoalan independesi yang terkadang memasuki ranah politik, bagaimana peranan Wali Nanggroe yang dianggap masih belum memadai, sehingga mengakibatkan adanya penolakan sebagian masyarakat yang menuntut lembaga ini dibubarkan. Persoalan lain yaitu adanya revisi Qanun Wali Nanggroe terbaru yang mengubah kedudukan dan peranan Wali Nanggroe yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: pertama, apa yang melatarbelakangi lahirnya Lembaga Wali Nanggroe di Aceh? kedua, bagaimana kedudukan dan peranan lembaga Wali Nanggroe dalam konteks kekhususan di Aceh? ketiga, bagaimana formulasi ideal sistem kelembagaan dan peranan Wali Nanggroe sehingga sesuai dengan tujuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe dalam kerangka kekhususan Aceh? Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini yaitu, pertama, Lembaga Wali Nanggroe mendapatkan eksistensi yang kuat pasca dideklarasikannya Wali Nanggroe oleh Tgk. Hasan Di Tiro yang merupakan sosok paling dikagumi di Aceh. Selain itu, sebagai pengakuan pemerintah terhadap keistimewaan Aceh khususnya mengenai adat-istiadat, dibentuklah Wali Nanggroe yang juga merupakan amanat dari kesepakan MoU Helsinki. Kedua, kedudukan dan peranan Wali Nanggroe sejak awal dirancang sebagai lembaga non pemerintahan atau independen yang memiliki tupoksi dibidang adat-istiadat, sehingga adanya perubahan peranan Wali Nanggroe di dalam rancangan Qanun berimplikasi pada perubahan kedudukan Wali Nanggroe menjadi lembaga politik. Ketiga, pengaturan ideal lembaga Wali Nanggroe adalah tetap mempertahankan kedudukan Wali Nanggroe sebagai lembaga independen namun perlu adanya penguatan peranan Wali Nanggroe yaitu dalam menyelesaikan konflik antara Gubernur dan DPRA namun tetap tidak mencampuri urusan pemerintahan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectLembaga Wali Nanggroeen_US
dc.subjectKedudukanen_US
dc.subjectPerananen_US
dc.subjectQanun Acehen_US
dc.titleKedudukan dan Peranan Wali Nanggroe dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh Menurut Uu Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acehen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912085


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record