Kedudukan dan Peranan Wali Nanggroe dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh Menurut Uu Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Abstract
Keberadaan Wali Nanggroe menuai beberapa persoalan diantaranya, bagaimana
kedudukan Wali Nanggroe di Aceh, persoalan independesi yang terkadang
memasuki ranah politik, bagaimana peranan Wali Nanggroe yang dianggap masih
belum memadai, sehingga mengakibatkan adanya penolakan sebagian masyarakat
yang menuntut lembaga ini dibubarkan. Persoalan lain yaitu adanya revisi Qanun
Wali Nanggroe terbaru yang mengubah kedudukan dan peranan Wali Nanggroe
yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: pertama, apa yang melatarbelakangi
lahirnya Lembaga Wali Nanggroe di Aceh? kedua, bagaimana kedudukan dan
peranan lembaga Wali Nanggroe dalam konteks kekhususan di Aceh? ketiga,
bagaimana formulasi ideal sistem kelembagaan dan peranan Wali Nanggroe
sehingga sesuai dengan tujuan pembentukan Lembaga Wali Nanggroe dalam
kerangka kekhususan Aceh? Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini yaitu, pertama,
Lembaga Wali Nanggroe mendapatkan eksistensi yang kuat pasca
dideklarasikannya Wali Nanggroe oleh Tgk. Hasan Di Tiro yang merupakan sosok
paling dikagumi di Aceh. Selain itu, sebagai pengakuan pemerintah terhadap
keistimewaan Aceh khususnya mengenai adat-istiadat, dibentuklah Wali Nanggroe
yang juga merupakan amanat dari kesepakan MoU Helsinki. Kedua, kedudukan dan
peranan Wali Nanggroe sejak awal dirancang sebagai lembaga non pemerintahan
atau independen yang memiliki tupoksi dibidang adat-istiadat, sehingga adanya
perubahan peranan Wali Nanggroe di dalam rancangan Qanun berimplikasi pada
perubahan kedudukan Wali Nanggroe menjadi lembaga politik. Ketiga, pengaturan
ideal lembaga Wali Nanggroe adalah tetap mempertahankan kedudukan Wali
Nanggroe sebagai lembaga independen namun perlu adanya penguatan peranan
Wali Nanggroe yaitu dalam menyelesaikan konflik antara Gubernur dan DPRA
namun tetap tidak mencampuri urusan pemerintahan.
Collections
- Master of Law [1540]
