| dc.description.abstract | Bank syariah dalam menjalankan fungsinya dalam menyalurkan produk-produk
syariah khususnya murabahah menggunakan perjanjian yang telah disediakan oleh
bank itu sendiri yang dikenal kontrak baku atau perjanjian standar. Kontrak baku
atau perjanjian standar ini dibuat oleh bank demi efesiensi tenaga, waktu serta
pikiran sehingga pada saat calon nasabah hendak melakukan perjanjian, calon
nasabah hanya akan menandatangi perjanjian yang telah disiapkan tersebut.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad
pembiayaan murabahah menggunakan perjanjian standar? Serta bagaimana
implementasi asas kebebesan berkontrak dalam perjanjian standar? Metode
penelitian adalah Normatif, yang mana hasil dari penelitian ini adalah penggunaan
perjanjian standar pada akad murabahah pada Bank Berkah tidak diterapkan secara
rigid dan implemntasi asas kebebasan berkontrak telah tercapai karena pada tahap
pra kontraktual telah diinformasikan lebih jauh mengenai akad murabahah. | en_US |