Show simple item record

dc.contributor.authorSartika
dc.date.accessioned2025-07-17T03:46:09Z
dc.date.available2025-07-17T03:46:09Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56959
dc.description.abstractBank syariah dalam menjalankan fungsinya dalam menyalurkan produk-produk syariah khususnya murabahah menggunakan perjanjian yang telah disediakan oleh bank itu sendiri yang dikenal kontrak baku atau perjanjian standar. Kontrak baku atau perjanjian standar ini dibuat oleh bank demi efesiensi tenaga, waktu serta pikiran sehingga pada saat calon nasabah hendak melakukan perjanjian, calon nasabah hanya akan menandatangi perjanjian yang telah disiapkan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan murabahah menggunakan perjanjian standar? Serta bagaimana implementasi asas kebebesan berkontrak dalam perjanjian standar? Metode penelitian adalah Normatif, yang mana hasil dari penelitian ini adalah penggunaan perjanjian standar pada akad murabahah pada Bank Berkah tidak diterapkan secara rigid dan implemntasi asas kebebasan berkontrak telah tercapai karena pada tahap pra kontraktual telah diinformasikan lebih jauh mengenai akad murabahah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebebasan Berkontraken_US
dc.subjectAkad Murabahahen_US
dc.subjectBank Syariahen_US
dc.titlePelaksanaan Asas Kebebasan Berkontrak pada Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah Kota Pekanbaruen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921090


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record