Show simple item record

dc.contributor.authorKurniaty, Yulia
dc.date.accessioned2025-06-30T03:10:33Z
dc.date.available2025-06-30T03:10:33Z
dc.date.issued2025-06-26
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56637
dc.description.abstractTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi dikarenakan, sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi senyatanya tidak menyurutkan angka kejadian, sehingga pemerintah perlu menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Untuk itu, peneliti merumuskan tiga permasalahan yaitu pertama, bagaimana penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?; kedua, apa persamaan, perbedaan dan hambatan dalam penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi?; dan ketiga, bagaimana model ideal penanganan dan sanksi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang berkeadilan?. Jenis penelitian yang digunakan adalah sosiolegal, dikarenakan data yang diperlukan adalah data primer yang bersumber dari hasil wawancara dengan Ketua Satuan Tugas dari lima Perguruan Tinggi sampel, dan data sekunder yang bersumber dari studi pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas dari Perguruan Tinggi yang menjadi sampel cukup beragam bergantung dari kemampuan pengalaman dan kedalaman menganalisis kasus oleh sumber daya manusia yang menjadi Anggota Satuan Tugas serta dukungan dana dari universitas. Kedua, persamaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah telah sesuai alur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek dan mengutamakan media sosial sebagai sarana informasi dan Pelaporan. Perbedaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah teknis pelaksanaannya seperti ada Satuan Tugas yang membagi anggotanya dalam beberapa tim pemeriksa dan ada yang tidak, kelengkapan informasi yang ada di Instagram beragam, tidak semua Perguruan Tinggi memiliki unit pendukung penanganan misalnya, klinik kesehatan, klinik konseling atau lembaga bantuan hukum. Hambatan dalam menangani kasus adalah keterbatasan waktu Anggota Satuan Tugas dikarenakan tugas utamanya sebagai dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan sudah padat; dukungan dana dan fasilitas dari universitas belum memadai; Ketiga, model ideal penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang berkeadilan adalah mengacu pada Model Integrasi Keseimbangan Kepentingan yang mengedepankan keseimbangan kepentingan Terlapor, korban, Perguruan Tinggi dan warga kampus. Adapun model ideal sanksi adalah yang mendasarkan bahan pertimbangan penjatuhan sanksi pada aspek kesalahan, aspek dampak, aspek kerugian korban, aspek keuntungan yang diperoleh pelaku, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kelima aspek tersebut menjadi acuan dalam menganalisis kasus dan merumuskan rekomendasi sanksi agar pilihan sanksi yang dijatuhkan bermanfaat bagi korban sebab dipulihkan kerugiannya, bermanfaat bagi pelaku sebab timbul rasa jera dan bermanfaat bagi Perguruan Tinggi sebab tidak ada keberulangan kasus.en_US
dc.publisherProgram Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UIIen_US
dc.subjectmodelen_US
dc.subjectpenanganan dan sanksIen_US
dc.subjectkekerasan seksualen_US
dc.subjectPerguruan Tingg berkeadilanen_US
dc.titleModel Ideal Penanganan dan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Berkeadilanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18932019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record