HUBUNGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2016 DI DESA GEMBONG
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan APBDesa Tahun 2016 di Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, yang bertujuan untuk menjawab a. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyaearatan Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 di Desa Gembong ? Apa saja faktor- faktor penghambat dan pendukung dalam penyusunan APBDesa di Desa Gembong ? Bagaimana hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam penyusunan APBDes yang ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ? Data yang disajikan dianalisis secara deskriptif, yaitu dalam bentuk uraian yang menghubungkan antara ketentuan teori dan hasil penelitian di lapangan.
Hasil studi ini menjelaskan hubungan Kepala Desa dan BPD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan beberapa faktor yang menjadi penghambat dan pendukung dalam penyusunan APBDesa di Desa Gembong Tahun 2016. Faktor-faktor tersebut ialah :kurangnya partsipasi dari tokoh masyarakat, Lembaga Desa, kurang pahamnya masyarakat mengenai usulan/aspirasi terkait pembangunan desa, sebagian sumber daya manusia dari lembaga desa dan perangkat desa kurang memadai, adanya politik anggaran yang mengakibatkan kecemburuan sosial. Dalam penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 6
Tahun 2015 Tentang Keuangan dan Aset Desa, Peraturan Desa Gembong No. 3 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun
2015-2021, Peraturan Bupati Pati No. 09 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya peran dan partispasi dari lembaga desa dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rapat penyusunan APBDesa agar semua permasalahan dan kebutuhan setiap dukuh dapat teratasi. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus memliki hubungan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk perkembangan dan kemajuan desa dalam mensejahterkan masyarakat.
Collections
- Law [2308]