Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin,S.H.,M.H
dc.contributor.authorNurlina Arum Mawarni, 13410642
dc.date.accessioned2018-02-20T10:37:17Z
dc.date.available2018-02-20T10:37:17Z
dc.date.issued2018-02-12
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5652
dc.description.abstractStudi ini bertujuan untuk mengetahui hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan APBDesa Tahun 2016 di Desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, yang bertujuan untuk menjawab a. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Bagaimana hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyaearatan Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016 di Desa Gembong ? Apa saja faktor- faktor penghambat dan pendukung dalam penyusunan APBDesa di Desa Gembong ? Bagaimana hubungan Kepala Desa dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam penyusunan APBDes yang ideal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ? Data yang disajikan dianalisis secara deskriptif, yaitu dalam bentuk uraian yang menghubungkan antara ketentuan teori dan hasil penelitian di lapangan. Hasil studi ini menjelaskan hubungan Kepala Desa dan BPD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan beberapa faktor yang menjadi penghambat dan pendukung dalam penyusunan APBDesa di Desa Gembong Tahun 2016. Faktor-faktor tersebut ialah :kurangnya partsipasi dari tokoh masyarakat, Lembaga Desa, kurang pahamnya masyarakat mengenai usulan/aspirasi terkait pembangunan desa, sebagian sumber daya manusia dari lembaga desa dan perangkat desa kurang memadai, adanya politik anggaran yang mengakibatkan kecemburuan sosial. Dalam penyusunan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2015 Tentang Keuangan dan Aset Desa, Peraturan Desa Gembong No. 3 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015-2021, Peraturan Bupati Pati No. 09 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peran dan partispasi dari lembaga desa dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rapat penyusunan APBDesa agar semua permasalahan dan kebutuhan setiap dukuh dapat teratasi. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa harus memliki hubungan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk perkembangan dan kemajuan desa dalam mensejahterkan masyarakat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeran dan partisipasien_US
dc.subjectBadan Pemerintahan Desaen_US
dc.subjectPenyusunan APBDesen_US
dc.titleHUBUNGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2016 DI DESA GEMBONGen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record