| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi dorongan menjadikan keadilan yang berketuhanan sebagai bahan
pembaruan hukum pidana nasional. Adanya ketidaksadaran intelektual akan hakekat konsep
keadilan restoratif. Sebab telah mempraktikkannya secara adat-keagamaan, bahkan secara tidak
sadar telah merumuskannya dalam RUU KUHP 1970-an, tapi baru mencanangkan
pengadosiannya dari “Barat” di tahun 2015. Disusul fokus pengembangannya secara formil
(proses) di tengah perkembangan fokus UNODC secara materil (menganjurkan penggunaannya
untuk kejahatan serius) sejak tahun 2020. Adanya penutupan informasi dan bias yang Barat
lakukan terhadap konsepnya ala peradaban kuno berdasarkan KU, KLI, KH, dan hukum Allah
dalam Alkitab. Penelitian ini hendak menelaah beberapa hal berikut: 1) Perkembangan konsep
keadilan restoratif dalam tiga kodeks peradaban kuno: Kodeks Ur-Nammu, Lipit-Ishtar dan
Hammurabi; 2) Eksistensi dan perkembangan konsep keadilan restoratif ala Alkitab dalam
peradaban Barat; 3) Korelasi antara konsep-konsep keadilan restoratif peradaban kuno dengan
Alkitab dan relevansinya dengan kitab undang-undang hukum pidana materiil Indonesia untuk
pembaruannya. Guna menjawab tiga hal di atas, digunakan metode penelitian normatif untuk
menjelaskan perkembangan konsep dan inklusifitasnya secara historis-filosofis di tengah
eksistensinya sejak masa peradaban kuno. Berdasarkan berbagai bahan hukum primer,
sekunder, hingga tersier yang diperoleh dari studi pustaka yang penuh akan “sign” terkait objek
penelitian. Berbagai bahan hukum yang terkumpul diolah, dianalisis dan disajikan secara
deskriptif-kualitatif-deduktif menggunakan pendekatan legal-semiotik, perbandingan, historis,
dan kebijakan yang bersifat doktriner ketika menelaah hingga menyajikan hasil penelitian
secara tematis. Akhirnya, diajukan beberapa kesimpulan berikut: 1) Berkembang bersamaan
dengan konsep keadilan retributif, perkembangan konsep keadilan restoratif ala kodeks
peradaban kuno (KU, KLI dan KH) terjadi secara dinamis, berkembang menyesuaikan
perkembangan peradaban mereka dalam merespon kejahatan dengan jalan hidup hingga sistem
dan filosofi pemidanaan restoratif berbasis kodeks, keyakinan politeisme, serta masyarakat
peradaban kuno untuk melakukan apa yang dinilai benar sesuai dengan ketentuan kodeks
dengan tindak pidana, pertanggungjawaban aktif, dan sanksi restoratif masing-masing demi
memulihkan hingga mengembalikan kedamaian dan nilai restoratif tertentu; 2) Eksistensi
konsep keadilan restoratif ala Alkitab dalam peradaban Barat berawal sejak turunnya Taurat.
Kemudian perkembangannya secara positif (diadopsi) atau secara negatif (dihapus-diganti)
menyesuaikan perkembangan politik-keagamaan hingga keilmuan beserta paham tertentu yang
mendasari dinamika hukum Barat menyebabkan tumbuh-kembang hingga pudarnya konsep
tersebut yang pernah diadopsi dalam Hukum 12 Meja (450 SM); La Caroline 1532 M
menghapus sanksi restoratif-Nya dalam tindak pidana tertentu; kemudian dipraktikkan kembali
melalui Buku I dan II Code de Penal 1810 tetapi pudar kembali dalam WvSNi 1915 (KUHP
1946), hingga turunannya (KUHP 2023) terindikasi kembali lagi pada ciri konsepnya ala Code
de Penal 1810; 3) Pertama, korelasi antara kodeks peradaban kuno dan Alkitab adalah dalam
kontek pembaruan hukum, baik dalam kontek pembaruan ketentuan pemidanaan dari restoratif
menjadi retributif atau sebaliknya hingga dalam kontek pelurusan ketentuan prinsipiel
pendukung (penetapan prinsip persamaan di depan hukum menghapus prinsip feodal ala
Babilonia Kuno); Kedua, Relevansi antara kodeks-kodeks peradaban kuno dan Alkitab dengan
KUHP Indonesia 1946 maupun 2023 antara lain relevansi secara yuridis subtantif, sebagai
sumber tidak langsung. Ditemukan berbagai jenis tindak pidana yang similar meski sanksinya
telah diubah (diperbarui). Secara historis, para perumus WvSNi dari “Ahlilkitab” terindikasi
mengambil kerangka hukum pidana materiil dari Alkitab dengan memperbaruinya sesuai
keadaan mereka dan mengambil hak-Nya untuk menghukum dengan menghilangkan sanksi
restoratif-Nya. Adapun saran sekaligus rekomendasi, utamanya adalah kembali memberikan
Tuhan hak-Nya dalam menghukum dengan menjadikan konsep keadilan restoratif-Nya di
Alkitab sebagai bahan pembaruan hukum pidana materiil bagi “ahlilkitab” di masa mendatang. | en_US |