Show simple item record

dc.contributor.authorTohari, Chamim
dc.date.accessioned2025-05-26T04:28:21Z
dc.date.available2025-05-26T04:28:21Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/56011
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis terhadap implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syari’ah Islam. Karena itu penulis mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam di Indonesia agar terwujud tujuan hukum yang universal. Poinpoin permasalahan yang hendak ditemukan jawabannya melalui penelitian ini antara lain: (1) Bagaimana konstruksi yang utuh teori perubahan hukum Islam? (2) Bagaimana cara kerja maqâshid alsyarî’ah al-’ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam? (3) Bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqâshid al-syarî’ah al-’ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia? Penelitian pustaka (library research) dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis, pendekatan ushûliyah, dan pendekatan filsafat hukum. Hasil penelitian ini adalah: (1) Teori perubahan hukum Islam adalah suatu konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada dalil-dalil syar’i serta argumentasi filosofis, dilakukan dengan metode dan langkah-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks, situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syari’ah Islam universal. (2) Pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan perubahan hukum Islam adalah teori maqâshid al-syarî’ah al-’ammah yang meliputi fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samâhah), maslahah (almaslahah), kesetaraan (al-musâwah), serta kebebasan (hurriyâh). Cara kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyîf (membangun argumentasi hukum berdasarkan maqâshid al-syarî’ah al-’ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan qawâ’id fiqhiyah, qawâ’id maqâshidiyah, ushûl fiqh, maupun pendekatan sistem), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fî Malat al- Af’al (memperhatikan efek-efek/akibat implementasi hukum). (3) Implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqâshid al-syarî’ah al-’ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan perubahan hukum Islam yang berbasis pada fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samâhah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musâwah), serta kebebasan (hurriyâh). Adapun temuan penelitian ini adalah terkonstruksikannya teori perubahan hukum Islam secara sistematis yang dapat digunakan untuk ijtihad hukum yang lebih humanis, yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTeori Perubahan Hukum Islamen_US
dc.subjectMaqâshid al-Syarî’ah al- ’Ammahen_US
dc.subjectMaslahahen_US
dc.subjectReformulasien_US
dc.subjectIjtihaden_US
dc.titleTeori Perubahan Hukum Islam Serta Urgensinya Terhadap Reformulasi Ijtihad Hukum Islam di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21932006


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record