| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan penulis terhadap
implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal
tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syari’ah Islam. Karena
itu penulis mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam
di Indonesia agar terwujud tujuan hukum yang universal. Poinpoin
permasalahan yang hendak ditemukan jawabannya melalui
penelitian ini antara lain: (1) Bagaimana konstruksi yang utuh teori
perubahan hukum Islam? (2) Bagaimana cara kerja maqâshid alsyarî’ah
al-’ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam?
(3) Bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam
kerangka maqâshid al-syarî’ah al-’ammah dalam konteks reformulasi
hukum Islam di Indonesia? Penelitian pustaka (library research) dan
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
historis, pendekatan ushûliyah, dan pendekatan filsafat hukum. Hasil
penelitian ini adalah: (1) Teori perubahan hukum Islam adalah suatu
konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada
dalil-dalil syar’i serta argumentasi filosofis, dilakukan dengan metode
dan langkah-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks,
situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat
dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syari’ah Islam
universal. (2) Pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan
perubahan hukum Islam adalah teori maqâshid al-syarî’ah al-’ammah
yang meliputi fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samâhah), maslahah (almaslahah),
kesetaraan (al-musâwah), serta kebebasan (hurriyâh). Cara
kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyîf (membangun argumentasi hukum berdasarkan
maqâshid al-syarî’ah al-’ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan
qawâ’id fiqhiyah, qawâ’id maqâshidiyah, ushûl fiqh, maupun pendekatan
sistem), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fî Malat al-
Af’al (memperhatikan efek-efek/akibat implementasi hukum). (3)
Implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqâshid
al-syarî’ah al-’ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di
Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan perubahan hukum
Islam yang berbasis pada fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samâhah),
maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musâwah), serta kebebasan
(hurriyâh). Adapun temuan penelitian ini adalah terkonstruksikannya
teori perubahan hukum Islam secara sistematis yang dapat digunakan
untuk ijtihad hukum yang lebih humanis, yang lebih sesuai dengan
kebutuhan masyarakat kontemporer. | en_US |