| dc.description.abstract | Penelitian ini menganalisis dan mengusulkan perbaikan dalam kerangka legislasi dan regulasi perizinan berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kotanya, dengan tujuan menciptakan tata kelola yang lebih efektif pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021. Dalam kerangka hukum pembangunan, penataan regulasi perizinan penting untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, penyesuaian regulasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional-yakni otonomi, tugas pembantuan, keadilan, dan keselarasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan empiris, dengan kombinasi studi pustaka dan studi lapangan. Data diperoleh dari instrumen hukum perizinan serta dari lembaga pemerintah, asosiasi pengusaha, dan pelaku jasa perizinan di DIY. Temuan penelitian menunjukkan bahwa distribusi kewenangan, struktur administrasi, dan infrastruktur regulasi terutama SDM dan sarana-sangat memengaruhi efektivitas implementasi. Sentralisasi diperlukan pada sektor berisiko tinggi dan teknologi canggih, namun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah tetap krusial untuk sektor lokal strategis. Ketidaktepatan waktu dan kurangnya responsivitas regulasi mencerminkan tantangan harmonisasi dan efektivitas hukum.Penelitian ini merekomendasikan penyelarasan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan perbaikan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan lokal tanpa mengorbankan standar nasional. Selain itu, perlu adanya norma teknis yang dinamis, penyederhanaan koordinasi antarlembaga, serta peninjauan kembali Pasal 174 UU Ciptaker guna menciptakan distribusi kewenangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah. Kata Kunci: Penataan Regulasi, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Desentralisasi Asimetris | en_US |