Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.
dc.contributor.advisorRio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum., Not.
dc.contributor.authorPutro Wicaksono, 14921029
dc.date.accessioned2018-02-19T12:08:22Z
dc.date.available2018-02-19T12:08:22Z
dc.date.issued2017-01-27
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/5579
dc.description.abstractABSTRAK Penelitian ini berjudul TINJAUAN PELAKSANAAN APHT (AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN) YANG DI BUAT DI HADAPAN PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Studi pada Bank Syariah Kota Yogyakarta). Hal ini karena terjadinya penyimpangan dalam pembuatan APHT. Subtansi dalam APHT diperuntukan khusus perjanjian utang piutang baik berupa utang yang telah ada atau telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu berdasarkan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang. Sedangkan akad pembiayaan musyarakah bukanlah perjanjian utang piutang, namun merupakan perjanjian kerjasama/perkongsian. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) mengingat bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan format subtansi APHT yang tidak dapat dirubah selayaknya akta otentik notaris. Format tersebut membuat terjadinya penyimpangan dalam pembuatan APHT dengan dasar akad syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukan, bahwa perjanjian kredit tidak dapat dipersamakan dengan akad pembiayaan musyarakah karena perjanjian kredit merupakan kepercayaan sedangkan akad pembiayaan musyarakah merupakan percampuran harta, namun sama-sama menimbulkan hubungan hukum. Bahwa terjadinya penyimpangan dalam pembuatan APHT yang di buat di hadapan PPAT dikarenakan subtansi APHT yang tidak dapat di rubah sebagaimana hal nya akta otentik notaris, sehingga membuat pihak bank syariah setuju untuk menjadikan akad syariah menjadi perjanjian utang piutang sebagaimana substansi dari APHT, demi mendapatkan kepastian jaminan serta dalam hal menerapkan prinsip kehati-hatian bank. Abstract This study was about the REVIEW OF IMPLEMENTATION APHT (DEED GRANT OF RIGHTS LIABILITY) ARE IN FOR BEFORE PPAT (LAND DEED OFFICIAL) IN MUSYARAKAH FINANCING AGREEMENT (Studies in Bank Syariah Yogyakarta). This is because of irregularities in the making APHT. The substance of the agreement is intended specifically APHT debts in the form of debt that already exists or has been agreed with a certain amount of debts by agreement or other agreement that raises the legal relationship of debts. While Musyarakah financing agreement is not a treaty debts, but a cooperation agreement/partnership. This study was performed using statute approach considering the Regulation of the Chairman of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 8 of 2012 on Change on the Regulation of Minister of Agrarian/Chairman of National Land Agency Number 3 of 1997 on Stipulation of the Implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration provided a format of APHT substance which can be change like authentic notarial deed. The format is made of irregularities in the manufacture of basic contract APHT with syariah. The result of this study showed that credit agreement can‟t be equated with musyarakah financing agreement, financing agreement for the credit agreement is a trust while Musyarakah financing agreement is a mixture of treasure, but equally pose a legal relationship. Violation in APHT before PPAT due to the substance of APHT can‟t be changed so that syariah bank agrees to make syariah deed loan agreement as stated in the substance of APHT to get certainty in implementing bank‟s prudence principle.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectAPHTid
dc.subjectperjanjian utang piutangid
dc.subjectakad pembiayaan musyarakahid
dc.subjectakta otentikid
dc.subjectkepastian hukumid
dc.subjectloan agreementen_US
dc.subjectmusyarakah financing agreementen_US
dc.subjectauthentic deeden_US
dc.subjectlegal certaintyen_US
dc.titleTinjauan Pelaksanaan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang dibuat di Hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam Akad Pembiayaan Musyarakah (Studi pada Bank Syariah di Kota Yogyakarta)id
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record