• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Pelaksanaan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang dibuat di Hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam Akad Pembiayaan Musyarakah (Studi pada Bank Syariah di Kota Yogyakarta)

    Thumbnail
    View/Open
    TESIS-TINJAUAN PELAKSANAAN APHT (AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN) YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT (PEJAB.pdf (7.121Mb)
    Date
    2017-01-27
    Author
    Putro Wicaksono, 14921029
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    ABSTRAK Penelitian ini berjudul TINJAUAN PELAKSANAAN APHT (AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN) YANG DI BUAT DI HADAPAN PPAT (PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH) DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (Studi pada Bank Syariah Kota Yogyakarta). Hal ini karena terjadinya penyimpangan dalam pembuatan APHT. Subtansi dalam APHT diperuntukan khusus perjanjian utang piutang baik berupa utang yang telah ada atau telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu berdasarkan perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang. Sedangkan akad pembiayaan musyarakah bukanlah perjanjian utang piutang, namun merupakan perjanjian kerjasama/perkongsian. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) mengingat bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan format subtansi APHT yang tidak dapat dirubah selayaknya akta otentik notaris. Format tersebut membuat terjadinya penyimpangan dalam pembuatan APHT dengan dasar akad syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukan, bahwa perjanjian kredit tidak dapat dipersamakan dengan akad pembiayaan musyarakah karena perjanjian kredit merupakan kepercayaan sedangkan akad pembiayaan musyarakah merupakan percampuran harta, namun sama-sama menimbulkan hubungan hukum. Bahwa terjadinya penyimpangan dalam pembuatan APHT yang di buat di hadapan PPAT dikarenakan subtansi APHT yang tidak dapat di rubah sebagaimana hal nya akta otentik notaris, sehingga membuat pihak bank syariah setuju untuk menjadikan akad syariah menjadi perjanjian utang piutang sebagaimana substansi dari APHT, demi mendapatkan kepastian jaminan serta dalam hal menerapkan prinsip kehati-hatian bank. Abstract This study was about the REVIEW OF IMPLEMENTATION APHT (DEED GRANT OF RIGHTS LIABILITY) ARE IN FOR BEFORE PPAT (LAND DEED OFFICIAL) IN MUSYARAKAH FINANCING AGREEMENT (Studies in Bank Syariah Yogyakarta). This is because of irregularities in the making APHT. The substance of the agreement is intended specifically APHT debts in the form of debt that already exists or has been agreed with a certain amount of debts by agreement or other agreement that raises the legal relationship of debts. While Musyarakah financing agreement is not a treaty debts, but a cooperation agreement/partnership. This study was performed using statute approach considering the Regulation of the Chairman of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 8 of 2012 on Change on the Regulation of Minister of Agrarian/Chairman of National Land Agency Number 3 of 1997 on Stipulation of the Implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration provided a format of APHT substance which can be change like authentic notarial deed. The format is made of irregularities in the manufacture of basic contract APHT with syariah. The result of this study showed that credit agreement can‟t be equated with musyarakah financing agreement, financing agreement for the credit agreement is a trust while Musyarakah financing agreement is a mixture of treasure, but equally pose a legal relationship. Violation in APHT before PPAT due to the substance of APHT can‟t be changed so that syariah bank agrees to make syariah deed loan agreement as stated in the substance of APHT to get certainty in implementing bank‟s prudence principle.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/5579
    Collections
    • Master of Law [1559]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV