Kontruksi Hukum Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 106 PK/Pdt/2020)
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Kontruksi Hukum Penyalahgunaan Keadaan dalam
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan tujuan penelitian, untuk mengkaji dan
menganalisis permasalahan, Pertama: bagaimana kontruksi hukum penyalahgunaan
keadaan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, kedua: Bagaimana Tanggungjawab
Notaris atas pembatalan oleh pengadilan karena penyalahgunan keadaan. Dalam
penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa (pertama)
Kontruksi Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam konteks
PPJB terjadi ketika salah satu pihak memanfaatkan keadaan yang sulit, ketidaktahuan
atau kelemahan kepada salah satu pihak untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat untuk penyelesaian utang piutang
telah menyalahi aturan hukum yang mengandung sesuatu bentuk penyelundupan
hukum seolah olah terjadi peralihan berupa jual beli dengan melakukan pelanggaran
hukum dengan membuat dokumen berupa akta PPJB yang dibuat secara notariil
sehingga kedudukan PPJB yang dibuat untuk penyelesaian utang piutang tersebut tidak
mempunyai kekuatan hukum. Kedua pertanggungjawaban Notaris atas pembatalan
yang dinyatakan batal karena penyalahgunaan keadaan, Notaris tersebut dalam
menjalankan jabatannya ternyata diketahui melakukan pelanggaran, kesalahan atau
kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, Pasal 16 ayat 1 huruf a
UUJN yang menyatakan bahwa Notaris wajib bertindak Amanah, jujur, seksama,
mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan
hukum.
