| dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi dorongan menjadikan keadilan yang berketuhanan sebagai bahan pembaruan hukum pidana nasional. Adanya ketidaksadaran intelektual akan hakekat konsep keadilan restoratif. Sebab telah mempraktikkannya secara adat-keagamaan, bahkan secara tidak sadar telah merumuskannya dalam RUU KUHP 1970-an, tapi baru mencanangkan pengadosiannya dari "Barat" di tahun 2015. Disusul fokus pengembangannya secara formil (proses) di tengah perkembangan fokus UNODC secara materil (menganjurkan penggunaannya untuk kejahatan serius) sejak tahun 2020. Adanya penutupan informasi dan bias yang Barat lakukan terhadap konsepnya ala peradaban kuno berdasarkan KU, KLI, KH, dan hukum Allah dalam Alkitab. Penelitian ini hendak menelaah beberapa hal berikut: 1) Perkembangan konsep keadilan restoratif dalam tiga kodeks peradaban kuno: Kodeks Ur-Nammu, Lipit-Ishtar dan Hammurabi; 2) Eksistensi dan perkembangan konsep keadilan restoratif ala Alkitab dalam peradaban Barat; 3) Korelasi antara konsep-konsep keadilan restoratif peradaban kuno dengan Alkitab dan relevansinya dengan kitab undang-undang hukum pidana materiil Indonesia untuk pembaruannya. Guna menjawab tiga hal di atas, digunakan metode penelitian normatif untuk menjelaskan perkembangan konsep dan inklusifitasnya secara historis-filosofis di tengah eksistensinya sejak masa peradaban kuno. Berdasarkan berbagai bahan hukum primer, sekunder, hingga tersier yang diperoleh dari studi pustaka yang penuh akan "sign" terkait objek penelitian. Berbagai bahan hukum yang terkumpul diolah, dianalisis dan disajikan secara deskriptif-kualitatif-deduktif menggunakan pendekatan legal-semiotik, perbandingan, historis, dan kebijakan yang bersifat doktriner ketika menelaah hingga menyajikan hasil penelitian secara tematis. Akhirnya, diajukan beberapa kesimpulan berikut: 1) Berkembang bersamaan dengan konsep keadilan retributif, perkembangan konsep keadilan restoratif ala kodeks peradaban kuno (KU, KLI dan KH) terjadi secara dinamis, berkembang menyesuaikan perkembangan peradaban mereka dalam merespon kejahatan dengan jalan hidup hingga sistem dan filosofi pemidanaan restoratif berbasis kodeks, keyakinan politeisme, serta masyarakat peradaban kuno untuk melakukan apa yang dinilai benar esuai dengan ketentuan kodeks dengan tindak pidana, pertanggungjawaban aktif, dan sanksi restoratif masing-masing demi memulihkan hingga mengembalikan kedamaian dan nilai restoratif tertentu; 2) Eksistensi konsep keadilan restoratif ala Alkitab dalam peradaban Barat berawal sejak turunnya Taurat. Kemudian perkembangannya secara positif (diadopsi) atau secara negatif (dihapus-diganti) menyesuaikan perkembangan politik-keagamaan hingga keilmuan beserta paham tertentu yang mendasari dinamika hukum Barat menyebabkan tumbuh-kembang hingga pudarnya konsep tersebut yang pernah diadopsi dalam Hukum 12 Meja (450 SM); La Caroline 1532 M menghapus sanksi restoratif-Nya dalam tindak pidana tertentu; kemudian dipraktikkan kembali melalui Buku I dan II Code de Penal 1810 tetapi pudar kembali dalam WvSNi 1915 (KUHP 1946), hingga turunannya (KUHP 2023) terindikasi kembali lagi pada ciri konsepnya ala Code de Penal 1810; 3) Pertama, korelasi antara kodeks peradaban kuno dan Alkitab adalah dalam kontek pembaruan hukum, baik dalam kontek pembaruan ketentuan pemidanaan dari restoratif menjadi retributif atau sebaliknya hingga dalam kontek pelurusan ketentuan prinsipiel pendukung (penetapan prinsip persamaan maan di depan hukum menghapus prinsip feodal ala Babilonia Kuno); Kedua, Relevansi antara kodeks-kodeks peradaban kuno dan Alkitab dengan KUHP Indonesia 1946 maupun 2023 antara lain relevansi secara yuridis subtantif, sebagai sumber tidak langsung. Ditemukan berbagai jenis tindak pidana yang similar meski sanksinya telah diubah (diperbarui). Secara historis, para perumus WvSNi dari "Ahlilkitab" terindikasi mengambil kerangka hukum pidana materiil dari Alkitab dengan memperbaruinya sesuai keadaan mereka dan mengambil hak-Nya untuk menghukum dengan menghilangkan sanksi restoratif-Nya. Adapun saran sekaligus rekomendasi, utamanya adalah kembali memberikan Tuhan hak-Nya dalam menghukum dengan menjadikan konsep keadilan restoratif-Nya di Alkitab sebagai bahan pembaruan hukum pidana materiil bagi "ahlilkitab" di masa mendatang. | en_US |