Show simple item record

dc.contributor.authorPriyatmojo, Katon Dwi
dc.date.accessioned2024-11-01T08:42:30Z
dc.date.available2024-11-01T08:42:30Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53654
dc.description.abstractAdanya kekhawatiran para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia yang salah satunya adalah kurang adanya perlindungan hukum bagi para investor itu sendiri. Investor harus terlebih dahulu melakukan perkiraan sesuai dengan regulasi, untuk menghindari masalah yang mungkin akan terjadi setelah mereka berinvestasi. Seringkali masalah kepastian hukum menjadi penghambat masuknya investasi. Ketidakpastian hukum ini merupakan bagian dari permasalahan yang menyebabkan kurangnya perlindungan investor di Indonesia dan tentunya akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Selain itu tidak adanya formulasi produk hukum investor juga menjadi faktor penghambat investasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data dan pengumpulan data melalui penelusuran literatur dan dianalisis dengan metode diskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis formulasi produk hukum dan perlindungan investor di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Cipta Kerja. Fokus masalah pada pembahasan pertama yaitu mengenai bagaimana formulasi produk hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang cipta kerja, kedua mengenai perlindungan investor di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja. Aturan terkait dengan investasi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan masih belum memberikan jaminan yang lebih bagi para investornya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa undangundang cipta tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, dimana dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur terkait dengan investasi, maka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut jelas belum memberikan perlindungan bagi investor dan bahkan bisa dikatakan melemahkan perlindungan investor di Indonesia dikarenakan mengalami cacat prosedur dalam pembentukannya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectFormulasi Produk Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan investoren_US
dc.subjectPutusan MKen_US
dc.titleFormulasi Produk Hukum dan Perlindungan Hukum Investor di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerjaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912027


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record