Formulasi Produk Hukum dan Perlindungan Hukum Investor di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Cipta Kerja
Abstract
Adanya kekhawatiran para investor yang akan menanamkan modalnya di
Indonesia yang salah satunya adalah kurang adanya perlindungan hukum bagi para
investor itu sendiri. Investor harus terlebih dahulu melakukan perkiraan sesuai dengan
regulasi, untuk menghindari masalah yang mungkin akan terjadi setelah mereka
berinvestasi. Seringkali masalah kepastian hukum menjadi penghambat masuknya
investasi. Ketidakpastian hukum ini merupakan bagian dari permasalahan yang
menyebabkan kurangnya perlindungan investor di Indonesia dan tentunya akan
mempengaruhi iklim investasi di Indonesia. Selain itu tidak adanya formulasi produk
hukum investor juga menjadi faktor penghambat investasi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, melalui bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber data dan pengumpulan data melalui
penelusuran literatur dan dianalisis dengan metode diskriptif kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis formulasi produk
hukum dan perlindungan investor di Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Cipta Kerja. Fokus masalah pada pembahasan
pertama yaitu mengenai bagaimana formulasi produk hukum pasca putusan Mahkamah
Konstitusi tentang cipta kerja, kedua mengenai perlindungan investor di Indonesia
pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja.
Aturan terkait dengan investasi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan
dan masih belum memberikan jaminan yang lebih bagi para investornya. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa undangundang cipta tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah
Konstitusi, dimana dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur terkait dengan
investasi, maka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut jelas belum
memberikan perlindungan bagi investor dan bahkan bisa dikatakan melemahkan
perlindungan investor di Indonesia dikarenakan mengalami cacat prosedur dalam
pembentukannya.
Collections
- Master of Law [1540]
