Show simple item record

dc.contributor.authorParsa, Kahfi
dc.date.accessioned2024-11-01T07:07:12Z
dc.date.available2024-11-01T07:07:12Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53630
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana berulang. Mengetahui kebijakan hokum bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan mengetahui jika hokum yang diberikan tidak berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak melainkan KUHP. Penelitian ini termasuk dalam penelitian berjenis normatif yang didukung dengan data yuridis yang pada dasarnya menggunakan pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur yuridis mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang). Obyek penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan bahan hukum berupa buku-buku dan teks peraturan perundang-undangan. Teks peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara eksplisit mengatur tentang diversi yang menjadi objek penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dengan cara melakukan penyelesaian perkara anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (Recidive) menggunakan jalur diversi dilaksanakan dengan menggunakan ketentuan UU SPPA, yaitu dengan mediasi penal. Mediasi penal dipergunakan pada tahap awal saat adanya keingina oleh anak guna menyelesaikan permasalahannya, yang didampingi oleh para pihak terkait, yaitu orang tua, korban beserta keluarga, tokoh masyarakat, serta mediator dalam memimpin forum. Prinsip pelindungan hukum terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidanannya diatas 7 (Tujuh) tahun dengan cara mengupayakan diversi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakan Hukumen_US
dc.subjectPidana Anaken_US
dc.subjectPengulangan Tindak Pidanaen_US
dc.titleKebijakan Hukum Pidana Bagi Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20912072


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record