Kebijakan Hukum Pidana Bagi Anak yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi anak
sebagai pelaku tindak pidana berulang. Mengetahui kebijakan hokum bagi anak
yang melakukan pengulangan tindak pidana dan mengetahui jika hokum yang
diberikan tidak berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Anak melainkan
KUHP.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian berjenis normatif yang didukung
dengan data yuridis yang pada dasarnya menggunakan pendekatan hukum
normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur yuridis mengenai
implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang). Obyek penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
mengumpulkan bahan bahan hukum berupa buku-buku dan teks peraturan
perundang-undangan. Teks peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah
Undang-Undang 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
secara eksplisit mengatur tentang diversi yang menjadi objek penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum bagi anak yang
melakukan pengulangan tindak pidana dengan cara melakukan penyelesaian
perkara anak yang melakukan pengulangan tindak pidana (Recidive)
menggunakan jalur diversi dilaksanakan dengan menggunakan ketentuan UU
SPPA, yaitu dengan mediasi penal. Mediasi penal dipergunakan pada tahap awal
saat adanya keingina oleh anak guna menyelesaikan permasalahannya, yang
didampingi oleh para pihak terkait, yaitu orang tua, korban beserta keluarga, tokoh
masyarakat, serta mediator dalam memimpin forum. Prinsip pelindungan hukum
terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the
Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana
dan yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidanannya diatas 7 (Tujuh)
tahun dengan cara mengupayakan diversi.
Collections
- Master of Law [1540]
