Show simple item record

dc.contributor.authorYunus, Muhammad
dc.date.accessioned2024-10-31T07:42:32Z
dc.date.available2024-10-31T07:42:32Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53566
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca penambangan. Reklamasi merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan pertambangan minerba berdampak paling minimal terhadap lingkungan. Faktanya, masih banyak pihak yang menganggap kegiatan reklamasi tidak penting. Terdapat 1.735 lubang bekas tambang yang tidak direklamasi di Kalimantan Timur merupakan bukti buruknya tanggung jawab pengelola pertambangan batubara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengelola pertambangan dan bagaimana perlindungan hukum masyarakat atas jaminan reklamasi perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Timur. Penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan sosiolegal (socio-legal approach). Peneliti menfokuskan pada konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya yang berkembang dan berpengaruh pada hukum. Kegiatan ini dilakukan dengan cara membandingkan data yang berasal dari berbagai sumber yang diperoleh dari studi dokumen/pustaka yang dimaksudkan untuk menemukan pemahaman yang benar dan komprehensif tentang hal-hal yang menjadi fokus penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur tidak memenuhi tanggungjawabnya sebagaimana mestinya. Kepentingan lingkungan hidup seringkali diabaikan dan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan politik, berbagai aturan tentang lingkungan hidup dan reklamasi pasca penambangan tidak mampu memaksa pihak-pihak terkait untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait perlindungan hukum masyarakat juga tidak terimplementasi dengan benar, terbukti dengan adanya puluhan jiwa yang meninggal sia-sia yang bahkan tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur. Korban yang tewas dari setiap peristiwa dilubang tambang tidak pernah sekalipun terselesaikan secara tuntas pada jalur hukumnya, hanya 1 (satu) kasus yang telah divonis dan hukuman yang dijatuhkanpun sangat ringan yakni hanya 2 (dua) bulan, sedangkan sisa kasus lainnya belum ada tindak lanjutnya.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectJaminan Reklamasien_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titleImplementasi Jaminan Reklamasi pada Perusahaan Pertambangan Batubaradi Kalimantan Timuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18912065


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record