Implementasi Jaminan Reklamasi pada Perusahaan Pertambangan Batubaradi Kalimantan Timur
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan
Pascatambang, mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca
penambangan. Reklamasi merupakan bagian penting untuk memastikan kegiatan
pertambangan minerba berdampak paling minimal terhadap lingkungan. Faktanya,
masih banyak pihak yang menganggap kegiatan reklamasi tidak penting. Terdapat
1.735 lubang bekas tambang yang tidak direklamasi di Kalimantan Timur
merupakan bukti buruknya tanggung jawab pengelola pertambangan batubara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab
pengelola pertambangan dan bagaimana perlindungan hukum masyarakat atas
jaminan reklamasi perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Timur.
Penelitian ini adalah penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan sosiolegal
(socio-legal approach). Peneliti menfokuskan pada konteks sosial, ekonomi, politik
dan budaya yang berkembang dan berpengaruh pada hukum. Kegiatan ini
dilakukan dengan cara membandingkan data yang berasal dari berbagai sumber
yang diperoleh dari studi dokumen/pustaka yang dimaksudkan untuk menemukan
pemahaman yang benar dan komprehensif tentang hal-hal yang menjadi fokus
penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengelola pertambangan batubara
di Kalimantan Timur tidak memenuhi tanggungjawabnya sebagaimana mestinya.
Kepentingan lingkungan hidup seringkali diabaikan dan dikalahkan oleh
kepentingan ekonomi dan politik, berbagai aturan tentang lingkungan hidup dan
reklamasi pasca penambangan tidak mampu memaksa pihak-pihak terkait untuk
melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait
perlindungan hukum masyarakat juga tidak terimplementasi dengan benar, terbukti
dengan adanya puluhan jiwa yang meninggal sia-sia yang bahkan tidak mendapat
perhatian serius dari pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur. Korban yang
tewas dari setiap peristiwa dilubang tambang tidak pernah sekalipun terselesaikan
secara tuntas pada jalur hukumnya, hanya 1 (satu) kasus yang telah divonis dan
hukuman yang dijatuhkanpun sangat ringan yakni hanya 2 (dua) bulan, sedangkan
sisa kasus lainnya belum ada tindak lanjutnya.
Collections
- Master of Law [1540]
