Show simple item record

dc.contributor.authorFarisi, Muhammad Amirullah Ibrahim Darajatun Al
dc.date.accessioned2024-10-30T01:54:55Z
dc.date.available2024-10-30T01:54:55Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53395
dc.description.abstractBerkembangnya zaman semakin berkembang juga hal yang terjadi di masyarakat, begitu juga dengan pembiayaan syariah. IMBT sebagai salah satu turunan ijarah semakin berkembang dan menjadi salah satu produk yang digunakan masyarakat dan dituangkan dalam akta notaris sebagai sebuah bentuk kehati-hatian dari para pihak ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi ketika pembiayaan IMBT ini dituangkan dalam akta notaris dan dipasangkan dengan sebuah jaminan yaitu hak tanggungan timbul pertanyaan terkait dua bentuk perjanjian ini yang berbeda basis, sehingga terdapat dua rumusan masalah, pertama bagaimana implementasi akad ijarah muntahiyyah bittamlik dengan jaminan hak tanggungan dalam akta ppat dan yang kedua bagaimana akibat hukumnya dalam hal terjadi kesalahan penerapan akad ijarah muntahiyyah bittamlik dengan jaminan hak tanggungan dalam akta ppat. Jenis penelitian yang dilakukan penulis bersifat normatif yang ditunjang dengan empiris. Teknik analisis data penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis didapatkan bahwa dalam implementasi akad ijarah muntahiyyah bittamik dengan jaminan hak tanggungan dalam akta notaris ini masih belum sesuai karena pemasangan jaminan hak tanggungan yang memiliki basis hutang tidak bisa digunakan untuk akad IMBT yang basisnya adalah sewa dimana tidak adanya uang yang diserahkan kepada nasabah sebagai penyewa. Ketidak sesuaian ini dikarenakan adanya sebuah kekosongan terhadap jaminan syariah yang sesuai dengan model akad IMBT ini. Selanjutnya akibat hukum yang timbul ketika terjadi kesalahan penerapan dapat dilihat dari dua sisi yaitu secara undang-undang dan syariah, bahwa secara undang-undang yang berlaku tidak ada kesalahan karena sudah sesuai akan tetapi secara syariah hal ini dilarang berdasarkan hadis karena menyatukan dua akad dalam satu akad sehingga secara syariah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectIjarah Muntahiyyah Bittamliken_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.subjectAkta PPATen_US
dc.titleImplementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Akta PPATen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18921062


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record