Implementasi Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Akta PPAT
View/ Open
Date
2022Author
Farisi, Muhammad Amirullah Ibrahim Darajatun Al
Metadata
Show full item recordAbstract
Berkembangnya zaman semakin berkembang juga hal yang terjadi di masyarakat,
begitu juga dengan pembiayaan syariah. IMBT sebagai salah satu turunan ijarah
semakin berkembang dan menjadi salah satu produk yang digunakan masyarakat
dan dituangkan dalam akta notaris sebagai sebuah bentuk kehati-hatian dari para
pihak ketika terjadi hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi ketika pembiayaan
IMBT ini dituangkan dalam akta notaris dan dipasangkan dengan sebuah jaminan
yaitu hak tanggungan timbul pertanyaan terkait dua bentuk perjanjian ini yang
berbeda basis, sehingga terdapat dua rumusan masalah, pertama bagaimana
implementasi akad ijarah muntahiyyah bittamlik dengan jaminan hak tanggungan
dalam akta ppat dan yang kedua bagaimana akibat hukumnya dalam hal terjadi
kesalahan penerapan akad ijarah muntahiyyah bittamlik dengan jaminan hak
tanggungan dalam akta ppat. Jenis penelitian yang dilakukan penulis bersifat
normatif yang ditunjang dengan empiris. Teknik analisis data penelitian yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif dan pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh penulis didapatkan bahwa dalam implementasi akad
ijarah muntahiyyah bittamik dengan jaminan hak tanggungan dalam akta notaris ini
masih belum sesuai karena pemasangan jaminan hak tanggungan yang memiliki
basis hutang tidak bisa digunakan untuk akad IMBT yang basisnya adalah sewa
dimana tidak adanya uang yang diserahkan kepada nasabah sebagai penyewa.
Ketidak sesuaian ini dikarenakan adanya sebuah kekosongan terhadap jaminan
syariah yang sesuai dengan model akad IMBT ini. Selanjutnya akibat hukum yang
timbul ketika terjadi kesalahan penerapan dapat dilihat dari dua sisi yaitu secara
undang-undang dan syariah, bahwa secara undang-undang yang berlaku tidak ada
kesalahan karena sudah sesuai akan tetapi secara syariah hal ini dilarang
berdasarkan hadis karena menyatukan dua akad dalam satu akad sehingga secara
syariah.
Collections
- Master of Law [1540]
