Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Wisnu Sapto
dc.date.accessioned2024-10-29T08:27:56Z
dc.date.available2024-10-29T08:27:56Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53386
dc.description.abstractPenelantaran rumah tangga merupakan salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga yang di atur pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun dalam pelaksanaannya isteri korban penelantaran rumah tangga sulit mengajukan penderitaan yang dialaminya kepada penegak hukum karena rendahnya kepekaan gender di kalangan aparat negara, terutama oleh para penegak hukum, yaitu polisi dan hakim menyebabkan perlindungan hukum yang tidak efektif dalam implementasinya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengapa faktor perlindungan hukum pidana terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga yang tidak efektif dalam implementasinya dan kendala penegakan hukum dalam menerapkan perlindungan hukum terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga serta bagaimana solusi keefektivitas implementasi perlindungan hukum pidana terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga dalam perspektif gender. Jenis penelitian ini adalah socio-legal serta menggunakan metode pendekatan dengan mewawancarai penegak hukum dan korban kaitannya dengan penelantaran rumah tangga kemudian menganalisis dengan hasil penelitian yang didapatkan dengan menggunakan teori viktimologi kritis, konsep gender dan teori efektivitas hukum. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Faktor perlindungan hukum terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga yang tidak efektif dalam implementasinya dipengaruhi beberapa faktor baik undang-undangnya, penegak hukum, sarana dan prasarana dan masyarakat. Kedua, Ada beberapa kendala yaitu belum optimal nya perlindungan sementara dan penetapan perlindungan hukum terhadap korban, sulitnya polisi dalam merumuskan delik penelantaran dalam rumah tangga, serta fasilitas yang kurang mendukung dalam mengupayakan perlindungan terhadap korban, kurangnya personil perempuan dari kepolisian, kurang kooperatifnya penegak hukum dengan masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui hak untuk korban. Ketiga, Solusi efektivitas implementasi perlindungan hukum terhadap isteri korban penelantaran dalam perspektif gender perlu adanya reformulasi ulang baik dari penjelasan definisi penelantaran rumah tangga, penekanan kualifikasi penegak hukum yang ahli dalam perlindungan perempuan. Penekanan dalam upaya pemulihan relasi korban serta setidaknya secara implisit sudah melaksanakan perlindungan berdasarkan kesetaraan gender dan keadilan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenelantaran Rumah Tanggaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Pidanaen_US
dc.subjectKesetaraan Genderen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Pidana Terhadap Isteri Korban Penelantaran dalam Rumah Tanggaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19912040


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record