• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Isteri Korban Penelantaran dalam Rumah Tangga

    Thumbnail
    View/Open
    19912040.pdf (1.373Mb)
    Date
    2021
    Author
    Nugroho, Wisnu Sapto
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelantaran rumah tangga merupakan salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga yang di atur pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun dalam pelaksanaannya isteri korban penelantaran rumah tangga sulit mengajukan penderitaan yang dialaminya kepada penegak hukum karena rendahnya kepekaan gender di kalangan aparat negara, terutama oleh para penegak hukum, yaitu polisi dan hakim menyebabkan perlindungan hukum yang tidak efektif dalam implementasinya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengapa faktor perlindungan hukum pidana terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga yang tidak efektif dalam implementasinya dan kendala penegakan hukum dalam menerapkan perlindungan hukum terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga serta bagaimana solusi keefektivitas implementasi perlindungan hukum pidana terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga dalam perspektif gender. Jenis penelitian ini adalah socio-legal serta menggunakan metode pendekatan dengan mewawancarai penegak hukum dan korban kaitannya dengan penelantaran rumah tangga kemudian menganalisis dengan hasil penelitian yang didapatkan dengan menggunakan teori viktimologi kritis, konsep gender dan teori efektivitas hukum. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, Faktor perlindungan hukum terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga yang tidak efektif dalam implementasinya dipengaruhi beberapa faktor baik undang-undangnya, penegak hukum, sarana dan prasarana dan masyarakat. Kedua, Ada beberapa kendala yaitu belum optimal nya perlindungan sementara dan penetapan perlindungan hukum terhadap korban, sulitnya polisi dalam merumuskan delik penelantaran dalam rumah tangga, serta fasilitas yang kurang mendukung dalam mengupayakan perlindungan terhadap korban, kurangnya personil perempuan dari kepolisian, kurang kooperatifnya penegak hukum dengan masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui hak untuk korban. Ketiga, Solusi efektivitas implementasi perlindungan hukum terhadap isteri korban penelantaran dalam perspektif gender perlu adanya reformulasi ulang baik dari penjelasan definisi penelantaran rumah tangga, penekanan kualifikasi penegak hukum yang ahli dalam perlindungan perempuan. Penekanan dalam upaya pemulihan relasi korban serta setidaknya secara implisit sudah melaksanakan perlindungan berdasarkan kesetaraan gender dan keadilan.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/53386
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV