Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Isteri Korban Penelantaran dalam Rumah Tangga
Abstract
Penelantaran rumah tangga merupakan salah satu jenis kekerasan dalam rumah
tangga yang di atur pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun dalam pelaksanaannya
isteri korban penelantaran rumah tangga sulit mengajukan penderitaan yang
dialaminya kepada penegak hukum karena rendahnya kepekaan gender di kalangan
aparat negara, terutama oleh para penegak hukum, yaitu polisi dan hakim
menyebabkan perlindungan hukum yang tidak efektif dalam implementasinya.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui mengapa faktor perlindungan hukum
pidana terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga yang tidak efektif dalam
implementasinya dan kendala penegakan hukum dalam menerapkan perlindungan
hukum terhadap isteri korban penelantaran rumah tangga serta bagaimana solusi
keefektivitas implementasi perlindungan hukum pidana terhadap isteri korban
penelantaran rumah tangga dalam perspektif gender. Jenis penelitian ini adalah
socio-legal serta menggunakan metode pendekatan dengan mewawancarai penegak
hukum dan korban kaitannya dengan penelantaran rumah tangga kemudian
menganalisis dengan hasil penelitian yang didapatkan dengan menggunakan teori
viktimologi kritis, konsep gender dan teori efektivitas hukum. Hasil dari penelitian
ini yaitu: Pertama, Faktor perlindungan hukum terhadap isteri korban penelantaran
rumah tangga yang tidak efektif dalam implementasinya dipengaruhi beberapa
faktor baik undang-undangnya, penegak hukum, sarana dan prasarana dan
masyarakat. Kedua, Ada beberapa kendala yaitu belum optimal nya perlindungan
sementara dan penetapan perlindungan hukum terhadap korban, sulitnya polisi
dalam merumuskan delik penelantaran dalam rumah tangga, serta fasilitas yang
kurang mendukung dalam mengupayakan perlindungan terhadap korban,
kurangnya personil perempuan dari kepolisian, kurang kooperatifnya penegak
hukum dengan masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui hak untuk
korban. Ketiga, Solusi efektivitas implementasi perlindungan hukum terhadap isteri
korban penelantaran dalam perspektif gender perlu adanya reformulasi ulang baik
dari penjelasan definisi penelantaran rumah tangga, penekanan kualifikasi penegak
hukum yang ahli dalam perlindungan perempuan. Penekanan dalam upaya
pemulihan relasi korban serta setidaknya secara implisit sudah melaksanakan
perlindungan berdasarkan kesetaraan gender dan keadilan.
Collections
- Master of Law [1540]
