Show simple item record

dc.contributor.authorHagaspa, Adham Hasan
dc.date.accessioned2024-10-29T07:13:53Z
dc.date.available2024-10-29T07:13:53Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53364
dc.description.abstractPerkawinan campuran memberikan akibat hukum bagi WNI yang melangsungkan perkawinan dengan WNA yakni tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut menjadi bagian dari harta bersama perkawinan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan di Indonesia yang menganut asas Nasionalisme. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana kedudukan hukum bagi WNI dalam kepemilikan hak atas tanah yang melakukan perkawinan campuran, serta bagaimana kedudukan hukum harta bersama dalam perkawinan campuran. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisa lalu ditarik kesimpulan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bagi WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan WNA memiliki jaminan hak konstitusi yang sama dengan WNI lainnya untuk dapat memperoleh hak milik atas tanah dengan syarat hak atas tanah yang dimiliki WNI tersebut tidak termasuk dalam harta bersama dan dibuktikan dengan perjanjian perkawinan yang memuat pemisahan harta. Setelah Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Perjanjian Perkawinan juga dapat dibuat selama masa perkawinanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinan Campuranen_US
dc.subjectHarta Bersamaen_US
dc.subjectKepemilikan Hak Atas Tanahen_US
dc.titleTinjauan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18912003


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record