Tinjauan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Perkawinan campuran memberikan akibat hukum bagi WNI yang melangsungkan
perkawinan dengan WNA yakni tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah,
karena tanah tersebut menjadi bagian dari harta bersama perkawinan
berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan di Indonesia
yang menganut asas Nasionalisme. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana
kedudukan hukum bagi WNI dalam kepemilikan hak atas tanah yang melakukan
perkawinan campuran, serta bagaimana kedudukan hukum harta bersama dalam
perkawinan campuran. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan
hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisa lalu ditarik kesimpulan secara
deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bagi WNI yang melakukan
perkawinan campuran dengan WNA memiliki jaminan hak konstitusi yang sama
dengan WNI lainnya untuk dapat memperoleh hak milik atas tanah dengan syarat
hak atas tanah yang dimiliki WNI tersebut tidak termasuk dalam harta bersama
dan dibuktikan dengan perjanjian perkawinan yang memuat pemisahan harta.
Setelah Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Perjanjian Perkawinan juga dapat dibuat selama masa perkawinan
Collections
- Master of Law [1540]
