Show simple item record

dc.contributor.authorOktaviyano, Rahmad Sesar
dc.date.accessioned2024-10-29T03:53:49Z
dc.date.available2024-10-29T03:53:49Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53340
dc.description.abstractTesis ini berjudul “Perlindungan Hukum PPAT Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Terkendala Pandemi Covid-19” penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui urgensi pendaftaran peralihan hak atas tanah dan akibat keterlambatan pendaftaran peralihan hak atas tanah di masa pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta, dan akibat hukum terhadap PPAT dalam hal terjadinya keterlambatan pendaftaran Peralihan hak atas tanah di masa pandemi Covid-19 di Kota Yogyakarta. Metode Penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat yuridisnormatif. Penelitian ini berdasarkan analisa-analisa terhadap perundang-undangan yang mengatur setiap permasalahan yang diteliti serta mengarah pada studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang ada sehingga diperoleh hubungan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya. Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, instasi Pemerintah yang melaksanakan pendaftaran tanah di Indonesia adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dalam melaksanakan pendaftaran tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT, Salah satu kewajiban PPAT yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah yaitu Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditanda tangani akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar”, namun dengan adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan semua pelayanan di kantor pelayanan publik menjadi terhambat, dengan demikian terjadi keterlambatan pendaftaran oleh PPAT dengan begitu dari hasil penelitian PPAT tetap bisa mendaftarkan hak atas tanah tersebut dengan melampirkan surat keterangan keterlambatan yang berisikan alasan keterlambatan dengan begitu hak atas tanah tersebut bisa diproses dengan semestinya. PPAT juga harus menerima konsekuensi jika terlambat dalam mendaftarkan akta yaitu berupa sanksi admisistratif berupa teguran secara tertulis dari badan pertanahan setempat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectPPATen_US
dc.subjectCovid-19en_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.titlePerlindungan Hukum PPAT Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Terkendala Pandemi Covid-19en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM20921040


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record