Perlindungan Hukum PPAT Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Karena Terkendala Pandemi Covid-19
Abstract
Tesis ini berjudul “Perlindungan Hukum PPAT Terhadap Pendaftaran Peralihan
Hak Atas Tanah Karena Terkendala Pandemi Covid-19” penelitian ini bertujuan
untuk Mengetahui urgensi pendaftaran peralihan hak atas tanah dan akibat
keterlambatan pendaftaran peralihan hak atas tanah di masa pandemi Covid-19 di
Kota Yogyakarta, dan akibat hukum terhadap PPAT dalam hal terjadinya
keterlambatan pendaftaran Peralihan hak atas tanah di masa pandemi Covid-19 di
Kota Yogyakarta. Metode Penelitian dalam penulisan hukum ini bersifat yuridisnormatif. Penelitian ini berdasarkan analisa-analisa terhadap perundang-undangan
yang mengatur setiap permasalahan yang diteliti serta mengarah pada studi
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang ada sehingga diperoleh
hubungan antara peraturan perundang-undangan dengan peraturan lainnya. Untuk
menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah,
instasi Pemerintah yang melaksanakan pendaftaran tanah di Indonesia adalah
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dalam melaksanakan pendaftaran tanah
Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT, Salah satu kewajiban PPAT yang
harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah yaitu Pasal 40 Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal
ditanda tangani akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang
dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor
Pertanahan untuk didaftar”, namun dengan adanya pandemi Covid-19
mengakibatkan semua pelayanan di kantor pelayanan publik menjadi terhambat,
dengan demikian terjadi keterlambatan pendaftaran oleh PPAT dengan begitu dari
hasil penelitian PPAT tetap bisa mendaftarkan hak atas tanah tersebut dengan
melampirkan surat keterangan keterlambatan yang berisikan alasan keterlambatan
dengan begitu hak atas tanah tersebut bisa diproses dengan semestinya. PPAT juga
harus menerima konsekuensi jika terlambat dalam mendaftarkan akta yaitu berupa
sanksi admisistratif berupa teguran secara tertulis dari badan pertanahan setempat.
Collections
- Master of Law [1540]
