Show simple item record

dc.contributor.authorFernando, Andrean
dc.date.accessioned2024-10-29T01:25:12Z
dc.date.available2024-10-29T01:25:12Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/53304
dc.description.abstractPenelitian ini membahas dua permasalahan, pertama Bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi dan kedua Apakah pengaturan prinsip keterbukaan dapat memberikan perlindungan hukum bagi Investor pada layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Metode penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktriner, penelitian perpustakaan, atau studi dokumenter. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriftif kualitatif, dalam arti bahan-bahan hukum yang terkumpul diuraikan dalam bentuk narasi yang disusun secara sistematis, logis, dan merupakan hasil dari proses interpretasi penelitian terhadap bahan-bahan hukum yang di hasilkan berdasarkan doktrin-doktrin dan teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang perlindungan hukum investor dalam layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum preventif yakni perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya suatu sengketa. Dalam melakukan perlindungan terhadap investor dalam layanan securities crowdfunding di Indonesia, yang perlu di perhatikan bahwa investor/pemodal pada securities crowdfunding ini bukan hanya investor yang sudah berpengalaman tapi ada juga investor yang belum berpengalaman maka perlu melaksanakan upaya peningkatan edukasi dan literasi bagi Pengguna (Pasal 16 ayat (1) huruf e POJK N0.57/POJK.04/2020). OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.57/POJK.04/2020 belum memberikan perlindungan hukum kepada investor yang cukup memadai ada 4 Pasal berkaitan dengan risiko dalam POJK tersebut yang tidak ada standarisasi risiko tersebut dan tidak ada penjelasan lebih lanjut. Pada Perjanjian securities crowdfunding antara Investor dan penyelenggara tidak ada di menyebutkan hak Pemodal/investor untuk memperoleh hak atas pertanggungjawaban kerugian yang terjadi akibat penerbit dan atau penyelenggara, dan perjanjian antara investor/pemodal dan penyelenggara dilakukan dengan perjanjian baku. perjanjian baku dibolehkan asal tidak mencantumkan klausula yang dilarang dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keunagan No.57/POJK.04/2020. Prinsip keterbukaan pada pasar modal harus di terapkan pada securities crowdfunding di karenakan securities crowdfunding merupakan kegiatan pada sektor pasar modal, namun keterbukaan informasi penerbit yang disajikan oleh penyelenggara hanya untuk mengungguh dokumen dan/ atau informasi secara online melalui situs web penyelenggara, itu masih sangat terbatas disebabkan tidak di wajibkan untuk melakukan prinsip keterbukaan sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan securities crowdfunding seperti penerapan prinsip keterbukaan pada pasar modal, supaya investor dapat terhindar diri risiko misleading information dan penipuan yang membuat investor mengalami kerugian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectInvestoren_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectSecurities Crowdfundingen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Investor dalam Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasien_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19912044


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record