Perlindungan Hukum Bagi Investor dalam Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi
Abstract
Penelitian ini membahas dua permasalahan, pertama Bagaimana
perlindungan hukum bagi investor dalam layanan urun dana melalui penawaran
saham berbasis teknologi informasi dan kedua Apakah pengaturan prinsip
keterbukaan dapat memberikan perlindungan hukum bagi Investor pada layanan urun
dana berbasis teknologi informasi. Metode penelitian ini adalah Penelitian hukum
normatif disebut juga penelitian hukum doktriner, penelitian perpustakaan, atau studi
dokumenter. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriftif
kualitatif, dalam arti bahan-bahan hukum yang terkumpul diuraikan dalam bentuk
narasi yang disusun secara sistematis, logis, dan merupakan hasil dari proses
interpretasi penelitian terhadap bahan-bahan hukum yang di hasilkan berdasarkan
doktrin-doktrin dan teori-teori dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
tentang perlindungan hukum investor dalam layanan urun dana melalui penawaran
saham berbasis teknologi informasi. Hasil penelitian ini adalah Perlindungan hukum
preventif yakni perlindungan hukum yang bertujuan untuk mencegah terjadinya
suatu sengketa. Dalam melakukan perlindungan terhadap investor dalam layanan
securities crowdfunding di Indonesia, yang perlu di perhatikan bahwa
investor/pemodal pada securities crowdfunding ini bukan hanya investor yang sudah
berpengalaman tapi ada juga investor yang belum berpengalaman maka perlu
melaksanakan upaya peningkatan edukasi dan literasi bagi Pengguna (Pasal 16 ayat
(1) huruf e POJK N0.57/POJK.04/2020). OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.57/POJK.04/2020 belum memberikan perlindungan hukum kepada
investor yang cukup memadai ada 4 Pasal berkaitan dengan risiko dalam POJK
tersebut yang tidak ada standarisasi risiko tersebut dan tidak ada penjelasan lebih
lanjut. Pada Perjanjian securities crowdfunding antara Investor dan penyelenggara
tidak ada di menyebutkan hak Pemodal/investor untuk memperoleh hak atas
pertanggungjawaban kerugian yang terjadi akibat penerbit dan atau penyelenggara,
dan perjanjian antara investor/pemodal dan penyelenggara dilakukan dengan
perjanjian baku. perjanjian baku dibolehkan asal tidak mencantumkan klausula yang
dilarang dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keunagan
No.57/POJK.04/2020. Prinsip keterbukaan pada pasar modal harus di terapkan pada
securities crowdfunding di karenakan securities crowdfunding merupakan kegiatan
pada sektor pasar modal, namun keterbukaan informasi penerbit yang disajikan oleh
penyelenggara hanya untuk mengungguh dokumen dan/ atau informasi secara online
melalui situs web penyelenggara, itu masih sangat terbatas disebabkan tidak di
wajibkan untuk melakukan prinsip keterbukaan sebesar-besarnya dalam
penyelenggaraan securities crowdfunding seperti penerapan prinsip keterbukaan pada
pasar modal, supaya investor dapat terhindar diri risiko misleading information dan
penipuan yang membuat investor mengalami kerugian.
Collections
- Master of Law [1540]
