| dc.description.abstract | Kondisi ruas Jalan Letjen Suprapto, Jalan Bhayangkara, Jalan K.H Ahmad Dahlan, dan Jalan
K.S Tubun pada saat jam sibuk menunjukan sering terjadi penumpukan kendaraan. Maka dari itu,
pada tahun 2020 Dishub DIY mengurai kemacetan dengan menerapkan sistem satu arah pada Jalan
Letjen Suprapto dan Jalan Bhayangkara. Namun, penerapan sistem satu arah justru menimbulkan
kemacetan pada Jalan Letjen Suprapto. Oleh karena itu, Jalan Letjen Suprapto yang telah di rekayasa
dengan sistem satu arah perlu dilakukan evaluasi dengan membandingkan tingkat pelayanan pada
kondisi dua arah, dengan tujuan dapat mengetahui tingkat pelayanan pada kondisi satu arah dan
kondisi dua arah pada ruas Jalan Letjen Suprapto, Jalan Bhayangkara, Jalan K.S Tubun, dan Jalan
K.H Ahmad Dahlan dari sisi derajat kejenuhan maupun kecepatan rata-rata kendaraan. Serta
mengetahui dampak yang dihasilkan dari penerapan lalu lintas satu arah di Jalan Letjen Suprapto,
dan Jalan Bhayangkara terhadap pelayanan ruas Jalan K.S Tubun dan Jalan K.H Ahmad Dahlan.
Data volume kendaraan dianalisa untuk menentukan volume jam puncak kendaraan, dan
mensimulasikan volume jam puncak menggunakan software VISSIM untuk mengetahui kecepatan
rata-rata kendaraan. Selanjutnya, menentukan derajat kejenuhan Jalan Letjen Suprapto, Jalan KH
Ahmad Dahlan, Jalan Bhayangkara dan Jalan K.S Tubun dengan kinerja ruas jalan MKJI 1997.
Penentuan tingkat pelayanan Jalan Letjen Suprapto dan sekitarnya merujuk pada HCM 1994 dan
MKJI 1997
Tingkat Pelayanan dalam kondisi satu arah pada Jalan Letjen Suprapto, Jalan Bhayangkara,
Jalan K.S Tubun dan Jalan K.H Ahmad Dahlan secara berurutan memilki nilai derajat kejenuhan
sebesar 0,56, 0,35, 0,33, dan 0,7. Berarti menurut MKJI 1997, maka secara berurutan jalan berada
pada tingkat pelayanan C, B, B, C. Sedangkan, untuk tingkat pelayanan berdasarkan kecepatan ratarata kendaraan, secara berurutan yaitu 37 km/jam, 40 km/jam, 30 km/jam, dan 30 km/jam. Menurut
HCM 1994, maka secara berurutan jalan berada pada tingkat pelayanan A, A, A, B. Tingkat
Pelayanan dalam kondisi dua arah, secara berurutan memilki nilai derajat kejenuhan sebesar 0,51,
0,54, 0,44, dan 0,61. Berarti menurut MKJI 1997, maka secara berurutan jalan berada pada tingkat
pelayanan C, C, C, C. Sedangkan, untuk tingkat pelayanan berdasarkan kecepatan rata-rata
kendaraan, secara berurutan yaitu 22 km/jam, 32 km/jam, 24 km/jam, dan 35 km/jam. Menurut
HCM 1994, maka secara berurutan jalan berada pada tingkat pelayanan C, B, B, A. Dampak kondisi
satu arah dibandingkan dengan kondisi dua arah membuat terjadinya kenaikan nilai derajat
kejenuhan pada Jalan Letjen Suprapto yaitu 0,51 menjadi 0,56 dan kecepatan rerata kendaraan 22
km/jam menjadi 37 km/jam. Sedangkan, Jalan Bhayangkara nilai derajat kejenuhan mengalami
penurunan yaitu dari 0,54 mejadi 0,35 dan kecepatan rerata kendaraan mengalami kenaikan 32
km/jam menjadi 40 km/jam. Pada Jalan K.H Ahmad Dahlan nilai derajat kejenuhan mengalami
kenaikan 0,61 menjadi 0,7 dan kecepatan rerata mengalami penurunan 35 km/jam menjadi 30
km/jam. Untuk kinerja Jalan K.S Tubun nilai derajat kejenuhan mengalami penurunan yaitu 0,41
menjadi 0,33 dan kecepatan rerata mengalami kenaikan dari 24 km/jam menjadi 30 km/jam. | en_US |