Show simple item record

dc.contributor.authorRifqi Hasbulloh, Ahmad
dc.date.accessioned2024-10-16T06:31:50Z
dc.date.available2024-10-16T06:31:50Z
dc.date.issued2022
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id
dc.description.abstractKonflik kepentingan terhadap merek terdaftar yang terjadi pada PT. Santos Jaya Abadi antara Direksi dan pemegang saham, mengakibatkan kelemahan penerapan prinsip Good Corporate Governance dan pengendalian internal konflik kepentingan perusahaan. penerapan prinsip ini sangat berpengaruh dengan hubungan baik setiap organ perusahaan yang dapat menciptakan kinerja efektif, kondusif dalam memperoleh hak dan perlindungan aset perusahaan yang berbentuk merek HKI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup asas hukum yang dilakukan secara kualitatif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Putusan Pengadilan No. 08/HK.MEREK/2014/PN.Niaga.SBY Jo, No.722.K/PDT.KHS-HKI/2014 Jo, No.105.PK/PDT.KHS-HKI/2017, dilakukan dengan analisis secara deskriptif kualitatif. Bentuk konflik kepentingan terhadap merek terdaftar dapat disebut sebagai potential conflict of interest. yang dalam pemikiran pemegang saham atau penggugat dalam pelaksanaan tugas pendaftaran merek perusahaan, selaku Direksi berpotensi melakukan perbuatan iktikad tidak baik untuk masa mendatang. Berkaitan dengan iktikad baik ini karena pendaftaran merek diperpanjang dengan nama pribadi Direksi selama 24 tahun. Potensi kepemilikan aset perusahaan dan potensi pengalihan hak atas merek oleh Direksi kepada anggota keluarga atau kelompok lainnya karena Direksi mempunyai kekuasaan dalam perusahaan. Sebaiknya dalam pendaftaran merek untuk aset perusahaan digunakan nama badan hukum tersebut, tujuannya untuk kepemilikan penuh perusahaan atas aset merek yang didaftarkan dan tidak perlu adanya pengalihan hak atas merek ketika menggunakan nama perusahaan. Potensi terjadinya konflik kepentingan antar organ perusahaan dapat diminimalisir.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonflik Kepentingan, Merek Terdaftar, Good Corporate Governanceen_US
dc.titleKonflik Kepentingan Antara Direksi dengan Pemegang Saham PT. Santos Jaya Abadi terhadap Merek Good Day Perspektif Good Corporate Governanceen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17912073


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record