| dc.description.abstract | Konflik kepentingan terhadap merek terdaftar yang terjadi pada PT. Santos
Jaya Abadi antara Direksi dan pemegang saham, mengakibatkan kelemahan
penerapan prinsip Good Corporate Governance dan pengendalian internal konflik
kepentingan perusahaan. penerapan prinsip ini sangat berpengaruh dengan
hubungan baik setiap organ perusahaan yang dapat menciptakan kinerja efektif,
kondusif dalam memperoleh hak dan perlindungan aset perusahaan yang
berbentuk merek HKI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
mencakup asas hukum yang dilakukan secara kualitatif. Bahan hukum primer yang
digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 20 tahun 2016 Tentang Merek
dan Indikasi Geografis, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata, Putusan Pengadilan No. 08/HK.MEREK/2014/PN.Niaga.SBY Jo, No.722.K/PDT.KHS-HKI/2014 Jo,
No.105.PK/PDT.KHS-HKI/2017, dilakukan dengan analisis secara deskriptif
kualitatif. Bentuk konflik kepentingan terhadap merek terdaftar dapat disebut
sebagai potential conflict of interest. yang dalam pemikiran pemegang saham atau
penggugat dalam pelaksanaan tugas pendaftaran merek perusahaan, selaku Direksi
berpotensi melakukan perbuatan iktikad tidak baik untuk masa mendatang.
Berkaitan dengan iktikad baik ini karena pendaftaran merek diperpanjang dengan
nama pribadi Direksi selama 24 tahun. Potensi kepemilikan aset perusahaan dan
potensi pengalihan hak atas merek oleh Direksi kepada anggota keluarga atau
kelompok lainnya karena Direksi mempunyai kekuasaan dalam perusahaan.
Sebaiknya dalam pendaftaran merek untuk aset perusahaan digunakan nama badan
hukum tersebut, tujuannya untuk kepemilikan penuh perusahaan atas aset merek
yang didaftarkan dan tidak perlu adanya pengalihan hak atas merek ketika
menggunakan nama perusahaan. Potensi terjadinya konflik kepentingan antar
organ perusahaan dapat diminimalisir. | en_US |