• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konflik Kepentingan Antara Direksi dengan Pemegang Saham PT. Santos Jaya Abadi terhadap Merek Good Day Perspektif Good Corporate Governance

    Thumbnail
    View/Open
    17912073.pdf (1.713Mb)
    Date
    2022
    Author
    Rifqi Hasbulloh, Ahmad
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Konflik kepentingan terhadap merek terdaftar yang terjadi pada PT. Santos Jaya Abadi antara Direksi dan pemegang saham, mengakibatkan kelemahan penerapan prinsip Good Corporate Governance dan pengendalian internal konflik kepentingan perusahaan. penerapan prinsip ini sangat berpengaruh dengan hubungan baik setiap organ perusahaan yang dapat menciptakan kinerja efektif, kondusif dalam memperoleh hak dan perlindungan aset perusahaan yang berbentuk merek HKI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mencakup asas hukum yang dilakukan secara kualitatif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Putusan Pengadilan No. 08/HK.MEREK/2014/PN.Niaga.SBY Jo, No.722.K/PDT.KHS-HKI/2014 Jo, No.105.PK/PDT.KHS-HKI/2017, dilakukan dengan analisis secara deskriptif kualitatif. Bentuk konflik kepentingan terhadap merek terdaftar dapat disebut sebagai potential conflict of interest. yang dalam pemikiran pemegang saham atau penggugat dalam pelaksanaan tugas pendaftaran merek perusahaan, selaku Direksi berpotensi melakukan perbuatan iktikad tidak baik untuk masa mendatang. Berkaitan dengan iktikad baik ini karena pendaftaran merek diperpanjang dengan nama pribadi Direksi selama 24 tahun. Potensi kepemilikan aset perusahaan dan potensi pengalihan hak atas merek oleh Direksi kepada anggota keluarga atau kelompok lainnya karena Direksi mempunyai kekuasaan dalam perusahaan. Sebaiknya dalam pendaftaran merek untuk aset perusahaan digunakan nama badan hukum tersebut, tujuannya untuk kepemilikan penuh perusahaan atas aset merek yang didaftarkan dan tidak perlu adanya pengalihan hak atas merek ketika menggunakan nama perusahaan. Potensi terjadinya konflik kepentingan antar organ perusahaan dapat diminimalisir.
    URI
    dspace.uii.ac.id
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV