Penerapan Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Praktik Sewa Menyewa Mobil di Yogyakarta
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji
pelaksanaan jaminan fidusia yang dijadikan objek sewa menyewa tanpa ijin
penerima fidusia, serta penyelesaian hukumnya dalam hal mobil yang disewakan
tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa mobil.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan perundang-undangan, yaitu menganalisis permasalahan dalam
penelitian ini dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum/perundangundangan yang berlaku. Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian
kepustakaan maupun dari penelitian lapangan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif. Dalam analisis data ini digunakan cara berfikir induktif.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan jaminan fidusia
yang dijadikan objek sewa menyewa tanpa ijin penerima fidusia dapat
dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
dan Pengakuan Hutang pada ketentuan dan syarat-syarat terdapat ketentuan bahwa
selama berlangsungnya perjanjian atau selama hutang belum lunas, konsumen
dilarang mengalihkan penguasaan, menyewakan, menggadaikan/ menjaminkan,
memindahtangankan/menjual atas barang dan atau bagian dari barang kepada
pihak lain atau melakukan hal lain yang dapat membahayakan/merugikan
kepentingan kreditur dan dilarang melakukan/ mengadakan
penambahan/pengurangan/perubahan-perubahan baik bentuk, permesinan, fungsi
atas barang, kecuali bila ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dengan kreditur.;
(2) Penyelesaian hukumnya apabila mobil yang disewakan tersebut hilang atau
digelapkan oleh penyewa mobil adalah karena mobil yang disewakan tersebut
adalah objek fidusia yang dijadikan jaminan, maka tanggung jawab tetap pada
pemberi fidusia (penyewa/debitur). Debitur harus bisa mengembalikan mobil
tersebut atau bank akan membuat surat pemutusan perjanjian kredit sehingga
debitur harus melunasi pinjamannya. Tanggung jawab pihak nasabah bank dalam
hal mobil disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa adalah
nasabah tetap harus melunasi pinjamannya. Jadi meskipun mobil yang menjadi
objek jaminan fidusia tersebut hilang, tidak gugur perjanjian kredit dan
fidusianya. Bank tetap punya hak mengeksekusi aset lain milik debitur. tanggung
jawab penyewa dan yang menyewakan apabila terjadi risiko terhadap mobil yang
disewa adalah apabila menyewa mobil saja jika terjadi risiko terhadap mobil yang
disewa maka menjadi tanggung jawab di penyewa, tetapi apabila menyewa mobil
dengan supirnya maka jika terjadi risiko terhadap mobil yang disewa maka
menjadi tanggung jawab yang menyewakan/pemilik rental
Collections
- Law [2308]