Show simple item record

dc.contributor.advisorEry Arifudin, SH, M.Hum.
dc.contributor.authorFaiz
dc.date.accessioned2018-01-17T14:52:01Z
dc.date.available2018-01-17T14:52:01Z
dc.date.issued2016-11-03
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5221
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan jaminan fidusia yang dijadikan objek sewa menyewa tanpa ijin penerima fidusia, serta penyelesaian hukumnya dalam hal mobil yang disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa mobil. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan, yaitu menganalisis permasalahan dalam penelitian ini dari sudut pandang atau menurut ketentuan hukum/perundangundangan yang berlaku. Data yang telah dikumpulkan baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dalam analisis data ini digunakan cara berfikir induktif. Adapun hasil dari penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan jaminan fidusia yang dijadikan objek sewa menyewa tanpa ijin penerima fidusia dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pengakuan Hutang pada ketentuan dan syarat-syarat terdapat ketentuan bahwa selama berlangsungnya perjanjian atau selama hutang belum lunas, konsumen dilarang mengalihkan penguasaan, menyewakan, menggadaikan/ menjaminkan, memindahtangankan/menjual atas barang dan atau bagian dari barang kepada pihak lain atau melakukan hal lain yang dapat membahayakan/merugikan kepentingan kreditur dan dilarang melakukan/ mengadakan penambahan/pengurangan/perubahan-perubahan baik bentuk, permesinan, fungsi atas barang, kecuali bila ada persetujuan tertulis terlebih dahulu dengan kreditur.; (2) Penyelesaian hukumnya apabila mobil yang disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa mobil adalah karena mobil yang disewakan tersebut adalah objek fidusia yang dijadikan jaminan, maka tanggung jawab tetap pada pemberi fidusia (penyewa/debitur). Debitur harus bisa mengembalikan mobil tersebut atau bank akan membuat surat pemutusan perjanjian kredit sehingga debitur harus melunasi pinjamannya. Tanggung jawab pihak nasabah bank dalam hal mobil disewakan tersebut hilang atau digelapkan oleh penyewa adalah nasabah tetap harus melunasi pinjamannya. Jadi meskipun mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut hilang, tidak gugur perjanjian kredit dan fidusianya. Bank tetap punya hak mengeksekusi aset lain milik debitur. tanggung jawab penyewa dan yang menyewakan apabila terjadi risiko terhadap mobil yang disewa adalah apabila menyewa mobil saja jika terjadi risiko terhadap mobil yang disewa maka menjadi tanggung jawab di penyewa, tetapi apabila menyewa mobil dengan supirnya maka jika terjadi risiko terhadap mobil yang disewa maka menjadi tanggung jawab yang menyewakan/pemilik rentalid
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectJaminan Fidusiaid
dc.subjectSewa Menyewa Mobilid
dc.titlePenerapan Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Praktik Sewa Menyewa Mobil di Yogyakartaid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record