• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Dissertations
    • Doctor of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penanganan Konflik Perkawinan Beda Agama dalam Tradisi Merariq Perspektif Kearifan Lokal di Lombok

    Thumbnail
    View/Open
    17932011 (2.326Mb)
    Date
    2024-08-31
    Author
    SOFIANA, ULYA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini didasarkan pada maraknya perkawinan beda agama di pulau Lombok yang mengakibatkan terjadinya konflik karena bertentangan dengan nilai adat perkawinan merariq yaitu perkawinan berdasarkan satu agama, tujuan penelitian ini adalah Untuk mengidentifikasi respon sosial perkawinan dalam tradisi merarik di Lombok, untuk menganalisis potensi konflik perkawinan beda agama di Lombok dan untuk mengkonstruksi penanganan konflik perkawinan beda agama di Lombok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari jenis penelitian yaitu penelitian hukum empiris. Data primer merupakan data empiris yang berasal dari data lapangan dan data skunder adalah metode pengumpulannya dilakukan dengan studi literature, Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, dan dokumentasi. Analisis yang dilakukan adalah merumuskan, pemeriksaan, argumentasi, kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan respon yang berbeda-beda, pada umumnya pada masyaraka sasak Lombok menolak perkawinan beda agama karena nilait adat sasak beasaskan pada satu agama yang telah ditetapkan. Potensi konflik yang terjadi di tengah masayarakat Lombok dapat berupa penolakan atas perkawinan beda agama, tidak mendapatkan hak waris, dan dikucilkan dari lingkungan social tempat tinggal. Konstruksi penanganan konflik perkawinan beda agama dilombok dapat mengguakan tiga tahapan yaitu pertama, penanganan pra-konflik yaitu upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh agam,adat dan keluarga, kedua, Penanganan Konflik yaitu uoaya Pemberian sanksi sebagai konsekuensi terhadap perilaku perkawinan beda agama, yaitu penolakan, pengusiran dan tidak mendapatkan hak waris, ketiga, Penanganan post-konflik yaitu langkah lanjutan pasca pemberian sanksi dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh agama dalam emberi pemahaman dan pengetahuan hukum tentang perkawinan beda agama. Dukungan pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai langkah kedepan dalam mewujudkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai di tengah masyarakat, dan mereformulasi hukum perkawinan Islam agar mempertegas status perkawinan beda agama di muka hukum baik secara fornmil maupun materil.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/51510
    Collections
    • Doctor of Law [145]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV