Penanganan Konflik Perkawinan Beda Agama dalam Tradisi Merariq Perspektif Kearifan Lokal di Lombok
Abstract
Penelitian ini didasarkan pada maraknya perkawinan beda
agama di pulau Lombok yang mengakibatkan terjadinya konflik
karena bertentangan dengan nilai adat perkawinan merariq yaitu
perkawinan berdasarkan satu agama, tujuan penelitian ini adalah
Untuk mengidentifikasi respon sosial perkawinan dalam tradisi
merarik di Lombok, untuk menganalisis potensi konflik perkawinan
beda agama di Lombok dan untuk mengkonstruksi penanganan
konflik perkawinan beda agama di Lombok. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini dilihat dari jenis penelitian yaitu penelitian
hukum empiris. Data primer merupakan data empiris yang berasal
dari data lapangan dan data skunder adalah metode pengumpulannya
dilakukan dengan studi literature, Teknik pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, dan dokumentasi.
Analisis yang dilakukan adalah merumuskan, pemeriksaan,
argumentasi, kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan respon
yang berbeda-beda, pada umumnya pada masyaraka sasak Lombok
menolak perkawinan beda agama karena nilait adat sasak beasaskan
pada satu agama yang telah ditetapkan. Potensi konflik yang terjadi di
tengah masayarakat Lombok dapat berupa penolakan atas perkawinan
beda agama, tidak mendapatkan hak waris, dan dikucilkan dari
lingkungan social tempat tinggal. Konstruksi penanganan konflik
perkawinan beda agama dilombok dapat mengguakan tiga tahapan
yaitu pertama, penanganan pra-konflik yaitu upaya pencegahan
dengan melibatkan tokoh agam,adat dan keluarga, kedua, Penanganan
Konflik yaitu uoaya Pemberian sanksi sebagai konsekuensi terhadap
perilaku perkawinan beda agama, yaitu penolakan, pengusiran
dan tidak mendapatkan hak waris, ketiga, Penanganan post-konflik
yaitu langkah lanjutan pasca pemberian sanksi dengan melibatkan
pemerintah daerah dan tokoh agama dalam emberi pemahaman dan
pengetahuan hukum tentang perkawinan beda agama. Dukungan
pemerintah daerah menjadi sangat penting sebagai langkah kedepan
dalam mewujudkan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai di tengah
masyarakat, dan mereformulasi hukum perkawinan Islam agar
mempertegas status perkawinan beda agama di muka hukum baik
secara fornmil maupun materil.
Collections
- Doctor of Law [145]
