| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji 3 (tiga) isu hukum 1). Politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah pasca amandemen konstitusi, 2). Implikasi Pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD 1945, 3). Konstruksi pengaturan pemilihan kepala daerah untuk Indonesia di masa depan. Penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan Historis (Historical approach), Konseptual (Conceptual Approach), Perundangundangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparatie Approach). Teori yang digunakan dalam Penelitian ini; Grand Theory, Teori Negara Hukum dan Demokrasi Middle Theory, Sistem Pemilihan kepala daerah dan Applied Theory, Politik Hukum. Penelitian ini menghasilkan temuan 1). Politik hukum pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 dinyatakan sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. 2). Pengaturan pemilihan kepala daerah dalam UUD NRI 1945 berimplikasi pada interpretasi norma pasal 18 (4) secara tidak tepat, Inkonsistensi pengaturan pada level undangundang dan putusan Mahkamah Konstitusi, Aktor pemilihan kepala daerah , manajemen pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Lembaga penyelenggara pemilihan kepala daerah dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah. 3) Konstruksi pengaturan pemilihan kepala daerah untuk Indonesia di masa depan melalui pemilihan kepala daerah langsung, terbuka dan berjenjang. Berdasarkan temuan hasil penelitian tersebut direkomendasikan 1). Melakukan rekonstruksi pengaturan pemilihan kepala daerah pada level undangundang, 2). Membentuk peradilan khusus pemilihan kepala daerah, 3). Pemilihan langsung, terbuka dan berjenjang dengan melibatkan Parpol, DPRD dan KPU. | en_US |