Show simple item record

dc.contributor.authorBOTUTIHE, DARWIN
dc.date.accessioned2024-08-29T03:28:24Z
dc.date.available2024-08-29T03:28:24Z
dc.date.issued2024-08-29
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51429
dc.description.abstractPenelitian ini terfokus pada problematika hak dipilih bagi mantan terpidana dan terpidana dalam pencalonan kepala daerah di Indonesia. adanya disharomonisasi antara peraturan sektoral antara lembaga KPU dan Bawaslu menambah daftar panjang pembatasan hak bagi para mantan terpidana dan terpindana. Dasar pemikiran tersebut melahirkan problematika sebagai berikut:Pertama, dasar pertimbangan politik hukum kebolehan terpidana dan mantan terpidana dalam pemenuhan hak dipilih dalam pilkada di Indonesia. Kedua, konsep politik hukum terpidana dan mantan terpidana dalam pemenuhan hak dipilih dalam pilkada di Indonesia ke depannya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan perbandingan (Comparatie Approach). Teori yang digunakan dalam Penelitian ini; Grand Theory, Teori Demokrasi Middle Theory, Hak Asasi Manusia, Applied Theory, Teori Politik Hukum. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama,Justifikasi kebolehan mantan terpidana memiliki hak dipilih dapat dilhat dari proporsi hak politik dalam bingkai HAM di Indonesia. Hak memilih dan dipilih merupakan hak yang melekat dan didapatkan sejak lahir, serta diberikan oleh negara kepada setiap warga negaranya yang telah memenuhi persyaratan menurut peraturan perundangundangan untuk dipilih dan memilih. pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi mantan terpidana ke dalam masyarakat. Melarang mereka untuk berpartisipasi dalam proses politik dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, karena membatasi peluang mereka untuk berkontribusi positif kepada masyarakat dan memperbaiki diri. Kedua, Konsep politik hukum terpidana dan mantan terpidana dalam pemenuhan hak dipilih dalam pilkada di Indonesia, dimulai dengan harmonisasi sebagai berikut: Pertama Pengaturan yang Jelas dan Terperinci. Kedua, Proses Verifikasi yang Transparan, Ketiga, Pengawasan Yudisial. Sebagai bentuk pemenuhan hak dipilih erpidana dan mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah di masa mendatang (ius constituendum), pemenuhan hak dipilih mantan terpidana dalam pemilihan kepala daerah harus mengedepankan dua prinsip dasar sebagai berikut. (1), prinsip proporsionaliotas; (2), rehablitasi; dan (3) Reintegrasi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectMantan Terpidanaen_US
dc.subjectKepala Daerahen_US
dc.titlePolitik Hukum Pemenuhan Hak Dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Pasca Reformasi di Indonesia (Studi Pencalonan Mantan Terpidana)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM17932003


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record