Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Saifudin SH., M.Hum.
dc.contributor.authorRahmatullah, Daeng Ganda
dc.date.accessioned2018-01-09T11:53:29Z
dc.date.available2018-01-09T11:53:29Z
dc.date.issued2017-05-22
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5125
dc.description.abstractSepak terjang Mahkamah Konstitusi selama kurang lebih 13 tahun dalam mengawal konstitusi negara UUD NRI 1945 Perubahan telah memberikan aroma positif maupun negatif dalam dinamika hukum ketatanegaraan di Indonesia. Aroma positif yang diciptakan Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusanya yang telah memberikan perlindungan bagi warga negara dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional sebagai warga negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh undang-undang serta melindungi kehormatan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sedangkan, aroma negatif sendiri datang dari hakimhakim konstitusi. Hakim-hakim konstitusi yang selama ini menjunjung tinggi integritas dan etika profesi sebagai hakim tercemar karena ketidakhadiran beberapa hakim dalam persidangan dengan alasan menghadiri undangan kenegaraan baik dari lembaga tinggi negara Indonesia maupun lembaga tinggi negara lain serta melaksanakan roadshow ketatanegaraan yang diselenggarakan oleh MK sendiri. Padahal hal tersebut bukan merupakan kewajiban hakim MK sebagai mana yang terncantum dalam UU MK, sehingga beberapa persidangan pleno dihadiri kurang dari 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang jelas telah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU MK dalam prosedur beracara di MK. Berangkat dari hal tersebut, maka muncul pertanyaan; Pertama, bagaimana kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?; Kedua, mengapa materi muatan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemeriksaan persidangan dilaksanakan oleh panel hakim yang diperluas yang bertentangan dengan UU MK?; Ketiga, apa implikasi yuridis dilaksanakannya pemeriksaan persidangan oleh panel hakim yang diperluas terhadap keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif yang mengkaji studi dokumen berupa peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer, skunder, dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyatakn bahwa: Pertama, kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) diakui sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memiliki kedudukan sama dengan peraturan yang dibentuk oleh lembaga tinggi negara lainnya yang bersifat internal regeling. PMK dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi yang materi muatannya berisi sebagai pelengkap aturan khususnya hukum acara MK yang belum terakomodir di dalam UU MK dan sebagai aturan yang mengatur pemenuhan kebutuhan hukum MK, serta terdapat materi muatan PMK yang bertentangan dengan UU MK dalam hal pengaturan jumlah hakim yang harus menghadiri pemeriksaan persidangan dalam sidang pleno hakim Mahkamah Konstitusi. Ketiga, keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi yang dalam proses beracara pemeriksaan persidangan yang dihadiri kurang dari 7 (tujuh) orang hakim konstitusi bisa berakibat batal demi hukum karena secara teori hierarki peraturan perundang-undangan sumber hukum acara MK yang utama adalah UU MK bukan PMK. Agar hukum acara MK berjalan dengan baik dan tidak ada lagi hakim kosntitusi yang tidak menghadiri persidangan bukan karena alasan keadaan luar biasa, maka DPR RI sebagai pembentuk Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana Undang-Undnag harus melakukan revisi terhadap UU MK khusunya hukum acara MK.id
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaid
dc.subjectMahkamah Konstitusi Republik Indonesiaid
dc.subjectHukum Acara Mahkamah Konstitusiid
dc.subjectHierarki Peraturan Perundang-undanganid
dc.subjectPeraturan Mahkamah Konstitusiid
dc.subjectHakim Konstitusiid
dc.titleImplikasi Yuridis Pemeriksaan Persidangan oleh Panel Hakim yang diperluas Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi ditinjau dari Hierarki Peraturan Perundang-undanganid
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record