Show simple item record

dc.contributor.authorIriani, Dewi
dc.date.accessioned2024-08-10T08:21:35Z
dc.date.available2024-08-10T08:21:35Z
dc.date.issued2024-08-10
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51096
dc.description.abstractKPU sebagai Penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakan Pemilu secara berkeadilan dan berintegritas. Sayangnya, untuk mewujudakan Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas berlum tecapai. Disebabkan lamanya masa jabatan Komisioner KPU, sebagaiman diatur dalam Pasal 10 angka 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa masa jabatan Komisioner KPU selama 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali 1 (satu) periode pada tingkatan yang sama, tanpa memperhatikan rekam jejak Komisioner KPU. Adapun masalah yang diangkat adalah: 1). Bagaimana Kedudukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia? 2) Bagaimana Peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas? 3) Bagiamana Arah Konstruksi Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilihan dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas Umum Yang Akan Datang? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif mengkaji Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dengan jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan: 1) Pendekatan peraturan perundang undangan 2) Pendekatan konseptual. 3) Pendekatan Perbandingan. Hasil penelitian ialah; 1) Kedudukan Komisi Pemilihan Umum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari aspek konsep kelembagaan negara. Secara konsepsional, terdapat 2 (dua) kategori lembaga negara, yaitu lembaga negara utama (main state organ) dan lembaga negara pendukung (supporting state organ) sebagai lembaga lapis kedua. KPU merupakan lembaga negara yang berada di lapis kedua. Meskipun berada pada lembaga lapis kedua, KPU RI memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi peran membentuk KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyusunan xv POLITIK HUKUM PEMBATASAN MASA JABATAN KOMISIONER KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM BERKEADILAN DAN BERINTEGRITAS tahapan-tahapan Pemilu, membuat regulasi, dan melaksanakan tertib adminsitrasi, serta bersama sama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Pemilu sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Secara struktural, KPU terbagi dalam tingkatan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Struktur tersebut memperlihatkan bahwa KPU RI dapat melakukan desentralisasi kewenangan tertentu, dan hal itu tampak dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) dimana pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh KPUD di semua pemerintahan daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ).2) Urgensi pembatasan masa jabatan Komisioner KPU dalam mewujudkan Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas di dasarkan atas beberapa hal, yaitu : 1) Faktor lamanya masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum lebih dari 2 (dua) periode atau lebih dari 10 (sepuluh) tahun jabatan, bahkan ada yang sampai 4 (empat) periode atau 20 (dua puluh) tahun masa jabatan, tanpa memperhatikan rekam jejak dari Komisioner KPU akan berpotensi menyebabkan terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh komisioner 2) Faktor potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU berupa : pelanggaran andministrasi, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode terutama prinsip mandiri dan jujur sebagaimana diatur dalam Putusan DKPP Nomor 135-Pke-Dkpp/Xii/2023, Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DPP/X/2019, Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, Putusan Bawaslu No.05/LP/PP.PL/ADM/ Prov/04.00/V/2019, Putusan Nomor : 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Putusan DKKP Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021. 3) Kontruksi politik hukum pembatasan masa jabatan Komisioner untuk mewujudkan Pemilu berkeadilan dan berintegritas pada masa yang akan datang yaitu dengan merevisi Pasal 10 angka 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dengan merekonstruksi menjadi: “masa jabatan Komisoner KPU hanya berlaku 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) periode pada tingkatan yang sama dalam satu daerah yang sama, dengan memperhatikan rekam jejak Komisioner KPU.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectMasa Jabatanen_US
dc.subjectKomisioneren_US
dc.subjectKomisi Pemilihan Umumen_US
dc.subjectTerm of Officeen_US
dc.subjectCommissioneren_US
dc.subjectGeneral Election Commissionen_US
dc.titlePolitik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Berkeadilan dan Berintegritasen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18932014


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record