Show simple item record

dc.contributor.authorKhilmi, Erfina Fuadatul
dc.date.accessioned2024-08-10T08:21:23Z
dc.date.available2024-08-10T08:21:23Z
dc.date.issued2024-08-10
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/51095
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menemukan rekonseptualisasi kerukunan umat beragama yang dapat mewujudkan nilai-nilai toleransi berkeadaban berdasarkan Pancasila dengan mengkaji dan menganalisis materi muatan Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur dan aspek kewenangan pemerintahan daerah terkait perlindungan kerukunan umat beragama dalam kerangka negara kesatuan. Fokus masalah dalam penelitian ini antara lain: pertama, materi muatan Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat terkait perlindungan kerukunan umat beragama yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, dan kedua, rekonseptualisasi materi muatan tentang kerukunan umat beragama dalam Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative, dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa Pertama, materi muatan Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur terkait perlindungan kerukunan umat beragama tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dikarenakan dua hal: (i) perbedaan tafsir pembentuk Perda memahami kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam UU No. 23/ 2014 yang juga dimaknai sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum dalam urusan kerukunan umat beragama, sehingga memungkinkan urusan agama dapat dilaksanakan oleh gubernur; dan (ii) konstruksi definisi toleransi dalam materi muatan Perda Toleransi Provinsi Jatim tentang penambahan frasa “kondisi khusus” bukan merupakan ruang lingkup materi muatan Perda Provinsi karena tidak menunjukkan adanya penjabaran lebih lanjut terkait definisi toleransi yang dikehendaki oleh PBM No. 9 & 8 Tahun 2006 terkait konsep kerukunan umat beragama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kedua, Rekonseptualisasi ideal pengaturan kerukunan umat beragama dalam materi muatan Perda Toleransi Provinsi Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan toleransi berkeadaban berdasarkan Pancasila, yakni dengan berbasis pada konsep Religious Nation State yang dapat dipahami sebagai kesadaran untuk menerima, menghargai dan menghormati perbedaan pemeluk agama/ penganut keyakinan tanpa diskriminatif beserta tiadanya unsur paksaan terhadap agama dan keyakinan itu sendiri dengan membangun dialog antar agama dalam penanganan konflik sosial. Jika dikaitkan dengan HAM, maka rumusan konseptualnya berdasar pada model universal- relatif yang menempatkan toleransi bukan hanya sebatas pada dukungan kesetaraan, melainkan pada pengakuan bersama dalam hubungan gubernur, masyarakat dan tokoh agama sebagai bentuk penerimaan positif dan pola perlindungan yang dibuat oleh pemerintah daerah ditekankan pada kesatuan sikap, konsistensi dan ketulusan membangun dialog antar agama secara integral dan koordinatif dalam batas kewenangan tertentu berdasar Pancasila dan UUD 1945.en_US
dc.language.isoenen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKerukunan Umat Beragamaen_US
dc.subjectMateri Muatan Perdaen_US
dc.subjectToleransien_US
dc.subjectReligious Harmonyen_US
dc.subjectLocal Regulationen_US
dc.subjectContent Materialen_US
dc.subjectToleranceen_US
dc.titleRekonseptualisasi Materi Muatan Mengenai Kerukunan Umat Beragama Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakaten_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18932005


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record