| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum putusan
Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan
terhadap pemisahan harta bersama setelah dilaksanakan perkawinan. Permasalahan
yang ingin dijawab pertama tanggung jawab suami istri yang membuat perjanjian
perkawinan pasca Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang
perjanjian perkawinan terhadap pihak ketiga, kedua implementasi perjanjian
perkawinan atas harta bersama setelah pelaksanaan perkawinan di hadapan notaris.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Teknik penggumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi
Pustaka dan wawancara yang kemudian dianalisis secara desktiftif-kualitatif
menggunakan teori kepastian hukum, teori hak, dan teori kewenangan notaris. Hasil
penelitian menunjukan bahwa pertama, bentuk tanggung jawab suami istri pasca
Putusan Mahkamah MK No.69/PUU-XIII/2015 terhadap pihak ketiga yaitu, suami
istri harus membuat perjanjian perkawinan di hadapan notaris dengan itikat baik serta
mengesahkan perjanjian perkawinan ke pegawai pencatat perkawinan maupun
notaris untuk memenuhi asas publisitas yang bertujuan untuk mengikat pihak ketiga.
Kedua, dalam implementasi perjanjian perkawinan atas harta bersama setelah
perkawinan di hadapan notaris, merujuk pada Putusan No.69/PUU-XIII/2015 secara
tekstual memberikan kewenangan baru bagi notaris dalam hal menerima pengajuan
dan mengesahkan perjanjian perkawinan pasca dilangsungkannya perkawinan. | en_US |