Analisis Hukum Persaingan Usaha Terhadap Holdingisasi BUMN Berdasarkan Konsep “Single Economic Entity” Doctrin
Abstract
Pengembangan usaha bisa dilakukan dengan membentuk suatu Perseroan
Terbatas yang bergabung menjadi holding company, apabila pemegang saham
mempunyai lebih dari satu Perseroan Terbatas. Suatu Perseroan Terbatas bisa
menjadi holding company dengan adanya kepemilikan saham oleh badan hukum
atau perorangan. Perusahaan holding company terdiri dari induk Perusahaan serta
anak Perusahaan yang terkait satu sama lain. Keterkaitan perusahaan yang satu
dengan anak perusahaan atau perusahaan yang lain secara ekonomi dapat disebut
sebagai suatu entitas ekonomi tunggal atau dengan istilah lain single economic
entity. Hal ini terutama bila ada unsur ketidakmandirian anak Perusahaan dengan
induknya. Namun pada faktanya secara (de facto) doktrin single economic entity
memberi konsekuensi terhadap anak perusahaannya yakni tidak ada kebebasan
dalam menentukan arah serta kebijakan perusahaan tersebut. Ketidakbebasan anak
perusahaan tersebut menyebabkan anak perusahaan menjadi satu entitas ekonomi
tunggal. Dampak entitas ekonomi tunggal yakni perilaku masing-masing anak
perusahaan dianggap menjadi sama. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah
untuk menganalisis hukum persaingan usaha terhadap holdingisasi BUMN
berdasarkan konsep “single economy entity” doctrine.
Sumber bahan hukum dari penelitian ini adalah bahan hukum primer bahan
hukum sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan
perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual
Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), seluruh data dikelola dan
dianlisis menggunakan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan Single Economy Entity kekayaan BUMN yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan secara langsung mempunyai akibat bahwa negara
turut serta dalam penyertaan modal pada sebuah holding company artinya bahwa
holding company BUMN menjadi kepanjangan tangan negara karena negara
memberikan modal secara langsung dan khusus karena dipisahkan secara langsung.
Lalu Tanggung jawab negara sebagai pemegang saham dalam konteks pelanggaran
yang dilakukan oleh anak holding company BUMN hanya sebatas besarnya modal
negara pada suatu BUMN yang mana diartikan menjadi kekayaan BUMN atau
kekayaan negara yang dipisahkan pertanggungjawabannya dilakukan sesuai
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Collections
- Master of Public Notary [160]