Pembatalan Akta Jual Beli yang disebabkan Karena Pemalsuan Tanda Tangan Oleh PPAT
Abstract
PPAT sebagai salah satu pejabat umum yang mempunyai peranan penting
di dalam menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum
melalui akta otentik yang dibuat oleh dan dihadapannya, maka akta
otentik merupakan alat bukti yang kuat dan apabila terjadi sengketa di
Pengadilan kecuali dapat dibuktikan ketidakbenarannya, sehingga akta
PPAT memberikan suatu pembuktian yang sempurna. Apabila terjadi
suatu sengketa terhadap akta tersebut maka akta tersebut bisa dibatalkan
atau batal demi hukum. Pembatalan akta PPAT melalui putusan
pengadilan, bukan hanya karena akibat dari kesalahan atau kelalaian
Notaris/PPAT saja di dalam membuat akta. Tetapi pembatalan akta
Notaris/PPAT juga dapat disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian para
pihak yang saling mengikatkan diri dalam akta tersebut, sehingga dengan
adanya kesalahan atau kelalaian menyebabkan adanya gugatan dari salah
satu pihak. Dalam suatu gugatan yang menyatakan bahwa akta PPAT
tidak sah, maka harus dibuktikan ketidakabsahannya baik dari aspek
lahiriah, formal, dan materiil. Jika tidak dapat membuktikannya, maka
akta yang bersangkutan tetap sah mengikat bagi para pihak yang
berkepentingan atas akta tersebut. Jika akta tersebut dapat dibuktikan di
persidangan, maka ada salah satu aspek yang menyebabkan cacatnya
akta, sehingga akta tersebut dapat menjadi akta yang terdegradasi atau
akta di bawah tangan, bahkan menjadi batal demi hukum.
Collections
- Master of Public Notary [160]