Show simple item record

dc.contributor.authorRachmawati, Sisca Anindya
dc.date.accessioned2024-06-25T04:00:54Z
dc.date.available2024-06-25T04:00:54Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/50319
dc.description.abstractPrinsip saksama atau kehati-hatian yang harus selalu dipegang teguh oleh notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya, dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/PDT.G/2019/PN.KRS yaitu duduk perkara mengenai pembuatan akta Perjanjian Pengikat Jual Beli, Kuasa mutlak berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tanggal 6 Maret 1982 mengatur mengenai Kuasa Mutlak yang dilarang. Rumusan masalah Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam pembuatan akta PPJB dengan kuasa mutlak kedua Apakah kuasa menjual yang melekat pada perikatan jual beli dapat digolongkan sebagai kuasa mutlak. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif yang didukung keterangan dari narasumber, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian mengunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini pertama Penerapan kuasa mutlak jika itu dilarang maka itu unsur compliance tidak dilakukan oleh notaris lebih condong kepada diskresinya karena Notaris dalam membuat kuasa mutlak tergantung pada klausula yang diinginkan kedua Bahwa kuasa mutlak yang melekat pada PPJB yaitu ditegaskan melalui klasul dalam PPJB dalam kasus ini terdapat pada Pasal 5 Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor 4 tergolong kuasa mutlak yang dilarang berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Saran dari penelitian ini adalah Notaris harus selalu bersikap atau berprinsip kehati-hatian atau saksama dalam segala hal terutama saat menjalankan jabatannya di tengah kehidupan masyarakat dan Notaris harus mematuhi segala hukum yang berlaku di Indonesia terutama dalam hal pembuatan akta yaitu aspek formal pembuatan akta notarisen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPrinsip Kehati hatianen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPerjanjian Pengikat Jual Belien_US
dc.subjectKuasa Mutlaken_US
dc.titlePenerapan Prinsip Kehati-hatian Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Kuasa Mutlaken_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921032


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record