dc.contributor.author | Wahyuningsih, Ratna Tri | |
dc.date.accessioned | 2024-06-25T03:37:03Z | |
dc.date.available | 2024-06-25T03:37:03Z | |
dc.date.issued | 2024 | |
dc.identifier.uri | dspace.uii.ac.id/123456789/50306 | |
dc.description.abstract | Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kriteria kecakapan subjek hukum terhadap
akta jual beli dalam prespektif Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak
dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan implikasi hukum terhadap akta
jual beli yang dilakukan oleh subjek yang belum cakap hukum. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan analisis dalam kajian studi
pustaka terhadap suatu permasalahan adanya konflik antara Pasal 39 ayat (1) Undang-
Undang Jabatan Notaris, Pasal 7 ayat (1) Undang- undang Perkawinan, Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hasil penelitian menunjukan kriteria kecakapan subjek hukum terhadap akta jual
beli dalam Undang-Undang Jabatan Notarispaling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau
sudah menikah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, Undang- Undang Perkawinan
adalah perkawinan diperbolehkan apabila baik pria maupun wanita telah berumur 19
(sembilan belas) tahun. Selain itu kriteria kecakapan menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata adalah 21 (dua puluhsatu) tahun atau sudah menikah. Implikasinya akta jual
beli yang dilakukan oleh subjek hukum yang belum cakapmengakibatkan akta jual beli
tersebut dapat di batalkan, karena pada dasarnya tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata
mengenai syarat sahnya suatu perjanjian dapat terpenuhinya dengan adanya syarat subjektif
yang menyakut kecakapan membuat perjanjian. Kesimpulan dari permasalahan di atas
terdapat perbedaan pengaturan batasan usia kecakapan dalam berbagai peraturan
perundang- undangan. Sehingga memicu perbedaan persepsi dan ketidakpastian hukum
dalam batasan usia cakap melakukan perbuatan hukum, diperlukannya penyatuan persepsi
serta harmonisasi peraturan perundang- undangan terkait definisi batasan usia kecakapan
dan Implikasi hukum terhadap akta jual beli yang dilakukan oleh subjekyang belum
cakap menimbulkan konsekuensi dapat dibatalkan terhadap akta-akta yang dibuat dapat
dibatalkan atas kehendak salah satu pihak yang merasa dirugikan atas perjanjian dalam akta
jualbeli maka subjek yang belum cakap harus memenuhi syarat subjektif perjanjian yang
diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan kriteria kecakapan subjek hukum yang diatur
dalam 1330 KUHPerdata. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Criteria | en_US |
dc.subject | Skills | en_US |
dc.subject | Deed of Sale and Purchase | en_US |
dc.subject | Kriteria | en_US |
dc.subject | Kecakapan | en_US |
dc.subject | Akta Jual Beli | en_US |
dc.title | Kriteria Kecakapan Subjek Hukum Terhadap Akta Jual Beli (Perspektif Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.Identifier.NIM | 22921042 | |