Show simple item record

dc.contributor.authorWahyuningsih, Ratna Tri
dc.date.accessioned2024-06-25T03:37:03Z
dc.date.available2024-06-25T03:37:03Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/50306
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini untuk menganalisis kriteria kecakapan subjek hukum terhadap akta jual beli dalam prespektif Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan implikasi hukum terhadap akta jual beli yang dilakukan oleh subjek yang belum cakap hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan analisis dalam kajian studi pustaka terhadap suatu permasalahan adanya konflik antara Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Jabatan Notaris, Pasal 7 ayat (1) Undang- undang Perkawinan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukan kriteria kecakapan subjek hukum terhadap akta jual beli dalam Undang-Undang Jabatan Notarispaling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, Undang- Undang Perkawinan adalah perkawinan diperbolehkan apabila baik pria maupun wanita telah berumur 19 (sembilan belas) tahun. Selain itu kriteria kecakapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah 21 (dua puluhsatu) tahun atau sudah menikah. Implikasinya akta jual beli yang dilakukan oleh subjek hukum yang belum cakapmengakibatkan akta jual beli tersebut dapat di batalkan, karena pada dasarnya tidak memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian dapat terpenuhinya dengan adanya syarat subjektif yang menyakut kecakapan membuat perjanjian. Kesimpulan dari permasalahan di atas terdapat perbedaan pengaturan batasan usia kecakapan dalam berbagai peraturan perundang- undangan. Sehingga memicu perbedaan persepsi dan ketidakpastian hukum dalam batasan usia cakap melakukan perbuatan hukum, diperlukannya penyatuan persepsi serta harmonisasi peraturan perundang- undangan terkait definisi batasan usia kecakapan dan Implikasi hukum terhadap akta jual beli yang dilakukan oleh subjekyang belum cakap menimbulkan konsekuensi dapat dibatalkan terhadap akta-akta yang dibuat dapat dibatalkan atas kehendak salah satu pihak yang merasa dirugikan atas perjanjian dalam akta jualbeli maka subjek yang belum cakap harus memenuhi syarat subjektif perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan kriteria kecakapan subjek hukum yang diatur dalam 1330 KUHPerdata.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCriteriaen_US
dc.subjectSkillsen_US
dc.subjectDeed of Sale and Purchaseen_US
dc.subjectKriteriaen_US
dc.subjectKecakapanen_US
dc.subjectAkta Jual Belien_US
dc.titleKriteria Kecakapan Subjek Hukum Terhadap Akta Jual Beli (Perspektif Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22921042


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record